PEMATANGSIANTAR – Praktik perjudian tebak angka jenis SYN dilaporkan bebas beroperasi secara terang-terangan di sebuah warung kopi di Jalan Rindam, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum. (Selasa, 21 April 2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 11.55 WIB, seorang pria berinisial Ucok yang diduga merupakan penulis togel terlihat secara terbuka melayani pembelian nomor dari para pemain di atas meja dalam warung kopi milik seorang pemilik berinisial Ng.
Sementara itu, praktik tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Andre “Gondrong”. Aktivitas perjudian ini berlangsung secara terbuka tanpa upaya penyamaran, seolah tidak mengindahkan risiko hukum yang mengatur larangan perjudian di Indonesia.
Diduga Berlangsung Terbuka
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial serta ekonomi warga sekitar.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa tindakan tegas dari aparat.
Ancaman Hukum Tegas
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian termasuk tebak angka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Pasal 426 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Atas temuan ini, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Polres Pematangsiantar untuk segera menindak para pelaku yang diduga terlibat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa semakin meluas dan merusak lingkungan. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang jelas melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas tersebut.
(Laporan: Josep Opranto Sagala)


















Komentar