RAYA KAHEAN, SIMALUNGUN – Dugaan pencatutan nama institusi penegak hukum kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun. Seorang oknum tak dikenal diduga mencoba melakukan intimidasi melalui pesan singkat kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Raya Kahean dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korwil Pendidikan Kecamatan Raya Kahean, Elviana Damanik, mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.
Dalam pesan tersebut, pengirim memperkenalkan diri dengan nama “Diecky Eka, S.H.” dan mengaku menjabat sebagai Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun.
Berdasarkan keterangan yang diterima media, pesan awal bernada formal dan meminta komunikasi singkat.
Tak lama kemudian, pengirim mulai membawa nama pimpinan Kejari Simalungun dan mengaitkannya dengan isu dugaan pungutan liar (pungli) yang belakangan berkembang di lingkungan pendidikan.
Merespons pesan tersebut, Korwil Raya Kahean menyampaikan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
Namun, percakapan kemudian berlanjut dengan nada yang menurut penerima pesan terkesan mengarah pada tekanan psikologis dan ancaman pemeriksaan.
Merasa janggal terhadap identitas pengirim dan isi komunikasi tersebut, pihak terkait kemudian berinisiatif melakukan verifikasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Media selanjutnya menghubungi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Yudhi Syahputra, S.H., M.H. guna memastikan identitas pihak yang menghubungi Korwil tersebut.
Dalam keterangannya, Yudhi Syahputra membantah adanya pegawai atau pejabat Kejari Simalungun dengan nama sebagaimana yang dicatut dalam pesan tersebut.
Menurut Yudhi, jabatan yang disebut dalam pesan juga tidak sesuai dengan struktur yang ada di lingkungan Kejari Simalungun.
“Tidak benar. Untuk posisi yang dimaksud bukan atas nama tersebut,” terang Yudhi saat dikonfirmasi.
Ia juga mengimbau masyarakat, pejabat publik, maupun pihak yang menerima komunikasi serupa agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan institusi penegak hukum tanpa identitas dan prosedur resmi.
Yudhi menegaskan bahwa setiap pemanggilan atau proses klarifikasi oleh institusi penegak hukum dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat diverifikasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pencatutan nama aparat atau lembaga negara yang berpotensi menimbulkan keresahan, intimidasi, maupun dugaan upaya penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan resmi mengenai identitas pengirim pesan maupun motif di balik tindakan tersebut.
(ArD) Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar