RANTAU PRAPAT – Suasana di Mapolres Labuhanbatu mendadak memanas setelah keluarga tersangka berinisial AA alias Dedek mendatangi kantor kepolisian untuk mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kedatangan keluarga tersebut terjadi pada awal Mei 2026 dan sempat menyita perhatian publik, terutama setelah aksi mereka disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Keluarga Pertanyakan Legalitas Penangkapan
Perwakilan keluarga, Fikri, menyampaikan keberatan keras terkait penangkapan AA yang disebut tidak disertai surat perintah penangkapan saat dilakukan oleh petugas.
“Kami datang mencari keadilan. Kenapa abang saya ditangkap tanpa adanya surat penangkapan yang kami terima?” ujar Fikri dengan nada tegas di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Aksi tersebut disiarkan melalui live streaming Facebook dan langsung menarik perhatian ribuan warganet.
Soroti Kinerja Penyidik
Dalam pernyataannya, Fikri juga menyinggung kinerja penyidik terkait penanganan sejumlah perkara sebelumnya yang dinilai tidak tuntas.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.
Muncul Dugaan Pungutan Liar
Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat.
Uang tersebut, menurut keluarga, diduga diminta sebagai syarat agar tersangka dapat direhabilitasi serta kasusnya tidak dipublikasikan ke media.
“Kami diminta sejumlah uang agar abang saya direhabilitasi dan tidak diekspos ke media,” ungkap Fikri.
Menuai Sorotan Publik dan Praktisi Hukum
Viralnya peristiwa ini memicu reaksi luas di masyarakat Labuhanbatu. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut aspek materiil perkara, tetapi juga menyentuh aspek formil, khususnya terkait prosedur penangkapan yang sah menurut hukum.
Pemerhati publik mendesak agar kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi kepolisian.
“Ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Jika benar ada pelanggaran, maka perlu ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun isu pungutan liar tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
(Laporan Team Biro Labuhanbatu)
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar