Polres Labuhanbatu Klarifikasi Penangkapan AA

Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi

Labuhan batu4533 Dilihat

RANTAU PRAPAT – Kepolisian Resor Labuhanbatu akhirnya buka suara terkait viralnya penangkapan seorang pria berinisial AA alias Dedek yang sempat memicu perdebatan publik di media sosial.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/5/2026), pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman.

Berawal dari Jebakan Media Sosial

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT tertanggal 10 Februari 2026.

 

Korban, Krisdian Roni Tua Purba, melaporkan adanya perusakan mobil miliknya di Jalan Manaf Lubis sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Peristiwa bermula saat korban hendak bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial.

 

“Namun saat bertemu, korban merasa tidak sesuai dengan foto profil, sehingga membatalkan pertemuan. Saat itu, korban dihadang oleh pelaku yang meminta sejumlah uang,” jelas AKP Jihad.

 

Penolakan korban memicu cekcok yang berujung pada aksi perusakan. Pelaku diduga melempar kaca belakang mobil hingga pecah.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

 

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial, Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bukti perkara dinyatakan lengkap

Kondisi pelaku dalam keadaan baik

Tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan saat penangkapan

“Kami pastikan tidak ada tindakan di luar prosedur dalam proses pengamanan,” tegas pihak kepolisian.

Modus Pemerasan Terungkap

 

Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan perwakilan masyarakat yang mengungkap keresahan warga terhadap aktivitas pelaku.

 

Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyebut pelaku tidak terdaftar sebagai warga tetap dan kerap menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.

 

Sementara itu, seorang pengemudi ojek online, Dian Permana, mengungkap dugaan modus yang digunakan pelaku.

Adapun modus operandi yang diungkap yakni:

Menggunakan aplikasi pesan singkat seperti MiChat untuk memancing korban

Mengatur pertemuan dengan identitas yang tidak sesuai

Melakukan pemerasan ketika korban menolak atau merasa tertipu

Keresahan Warga Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai meresahkan masyarakat, terutama dengan maraknya penyalahgunaan aplikasi digital untuk tindakan kriminal.

 

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk praktik pemerasan yang memanfaatkan teknologi.

 

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

(Laporan Team Biro Labuhanbatu)

Editor: Fernando Albert Damanik

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar