LABUHANBATU – Pembangunan Kantor Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kini berada di bawah bidikan publik. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tersebut kini mangkrak dan terbengkalai bagai “proyek hantu” meskipun telah melewati estafet kepemimpinan tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berbeda.
Ketidakjelasan progres fisik bangunan berbanding terbalik dengan kucuran anggaran yang terus mengalir setiap tahunnya, memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Mata Rantai “Misterius” di Balik Estafet Jabatan
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Siram, Dermawan Hasibuan, membeberkan fakta mengejutkan terkait kegagalan pembangunan ini di bawah tiga kepemimpinan:
Era Pj Marjuki: Progres pembangunan terhenti total dengan dalih masa jabatan yang pendek (6 bulan).
Era Pj Rohana Pohan: Anggaran pembangunan sempat dialokasikan kembali, namun ironisnya fisik gedung tetap jalan di tempat. Dana tersebut secara sepihak diklaim dialihkan untuk Penghasilan Tetap (Siltap).
Era Pj Saat Ini: Kondisi gedung masih menyisakan struktur bata tanpa kusen, jendela, apalagi penyelesaian akhir (finishing).
Sekdes “Amnesia” Soal RAB, Publik Curiga Ada Mark-Up
Ironisnya, transparansi anggaran di Desa Tanjung Siram berada di titik nadir. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/2), Sekdes Dermawan Hasibuan justru terkesan “buang badan” terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau soal RAB atau anggarannya, jangan tanya saya pak. Saya tidak tahu,” cetus Dermawan.
Sikap bungkam sang Sekdes ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, mustahil seorang Sekdes tidak mengetahui pagu anggaran proyek yang dibangun di halaman kantornya sendiri.
Desak Inspektorat dan APH Lakukan Audit Investigatif
Kondisi bangunan yang kini ditumbuhi semak belukar memicu kemarahan warga. Masyarakat mendesak Inspektorat Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tanjung Siram.
Warga menuntut transparansi total: Ke mana perginya anggaran pembangunan kantor desa tersebut? Jika ditemukan bukti pengalihan dana yang tidak sesuai musyawarah desa (Musdes), maka para Pj Kades terdahulu harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, pihak DPMD Labuhanbatu belum memberikan klarifikasi mengenai sanksi atau langkah evaluasi terhadap perangkat Desa Tanjung Siram.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Biro Labuhanbatu






































Komentar