Pematangsiantar, Nusantaranews-Today.com – Kasus dugaan pungli retribusi parkir di RS Vita Insani Pematangsiantar mendadak memanas. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, buka suara secara blak-blakan melalui akun Facebook pribadinya, mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar senilai Rp 200 juta.
Unggahan yang dipublikasikan pada Senin dini hari (28/7/2025) itu sontak membuat gaduh jagat media sosial dan memancing sorotan luas masyarakat. Dalam unggahannya, Julham menuding Ipda Lizar Hamdani, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, meminta uang agar proses penyelidikan terhadap dugaan pungli retribusi parkir dihentikan.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak sanggup membayar Rp 200 juta,” tulis Julham.
“Retribusi parkir itu sudah kami setor ke kas daerah. Tapi karena saya menolak permintaan, malah dijadikan tersangka.”
Sebut Nama Sekda hingga Penyidik, Julham Ungkap Tekanan Dalam BAP
Julham juga menyebut beberapa nama internal Pemko dan kepolisian yang mengetahui adanya setoran bulanan dari pengelola parkir RS Vita Insani. Ia mengklaim ada dana Rp 5 juta per bulan yang diterima oknum penyidik, serta upaya penghilangan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh permintaan pihak tertentu agar kasus dialihkan ke APIP (Inspektorat).
“BAP saya yang menyebutkan aliran dana, malah diminta dihapus. Katanya supaya kasus aman dan ditangani APIP,” ujar Julham dalam unggahannya.
Unggahan ini disertai kronologi, rentang waktu, dan siapa saja yang terlibat—menyeret nama-nama internal Dishub dan penyidik.
Polres: Kami Akan Bongkar Semua Fakta
Menanggapi tudingan serius ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara terbuka. Ia menegaskan tidak akan menutupi jika memang terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Kita akan buka seterang-terangnya. Biarkan fakta hukum yang bicara. Kami tangani sesuai prosedur,” tegas Sandy yang baru menjabat Kasat Reskrim sejak Februari 2025.
Tajamnya Tuduhan, Kaburnya Kepercayaan
Pernyataan terbuka dari seorang pejabat eselon seperti Julham Situmorang membuka babak baru krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Jika benar ada praktik pemerasan oleh aparat dalam proses penyelidikan, maka kasus ini bukan hanya soal retribusi parkir, tapi integritas penegakan hukum itu sendiri.
Warga pun bertanya: mengapa laporan dugaan pungli tidak ditindak secara administratif terlebih dahulu melalui Inspektorat atau APIP? Mengapa jalur hukum langsung menjerat Kadis sebagai tersangka setelah ia mengaku menolak “setoran damai”?
Catatan Redaksi:
Dalam demokrasi yang sehat, keberanian membuka suara oleh pejabat publik tidak boleh dibalas dengan kriminalisasi. Tapi sebaliknya, harus dijawab dengan penyelidikan yang jujur dan adil, baik terhadap pelapor maupun terlapor.
Jika ada kebenaran dalam tudingan Kadishub, maka aparat penegak hukum harus membersihkan institusinya sendiri. Namun jika tudingan ini tidak terbukti, maka Julham harus siap pula mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Reporter: Redaksi Investigasi
Editor: Tim Nusantaranews-Today.com
Dilihat: 0 kali

















Komentar