BPS Gelar Konsultasi Publik Revisi PP Nomor 51 Tahun 1999, Sensus Ekonomi 2026 Akan Lebih Inklusif

Trending25 Dibaca1.7K Trending Score

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menggelar Konsultasi Publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) berjalan lebih inklusif dan relevan dengan dinamika ekonomi modern.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin (12/5/2026) ini dibuka langsung oleh Wakil Kepala BPS RI. Agenda tersebut menjadi ruang diskusi konstruktif yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sejumlah instansi penting turut hadir memberikan masukan, di antaranya perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Konsultasi publik ini bertujuan menyamakan pemahaman, menjaring perspektif para ahli, serta memperkuat tata kelola statistik nasional agar semakin akuntabel.

Sensus Ekonomi 2026 Akan Cakup Semua Sektor Usaha

Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, dalam keynote speech-nya menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni PP Nomor 51 Tahun 1999, masih membatasi cakupan Sensus Ekonomi hanya pada sektor nonpertanian. Menurutnya, pembaruan regulasi adalah sebuah keniscayaan untuk menjawab tantangan zaman.

“Revisi peraturan ini menjadi langkah yang sangat penting dan mendesak untuk memenuhi kebutuhan data statistik nasional,” ujar Sonny. Ia menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan agar SE2026 mampu menggambarkan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh tanpa ada sektor yang terpinggirkan.

Kemenko Perekonomian: Data Harus Komprehensif

Senada dengan BPS, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menilai revisi PP tersebut sebagai kebutuhan mendesak bagi perumusan kebijakan negara. BPS kini diarahkan untuk memotret seluruh sektor usaha secara utuh.

“Hasil SE2026 nantinya akan menjawab tantangan dan isu ekonomi dengan ketersediaan sumber data yang komprehensif,” jelas Elen. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih presisi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Sektor Pertanian Masuk dalam Cakupan SE2026

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah masuknya sektor pertanian ke dalam cakupan Sensus Ekonomi. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa sebelumnya sektor ini tidak termasuk dalam hitungan Sensus Ekonomi.

Melalui perubahan regulasi ini, sektor pertanian akan dicakup secara menyeluruh, mulai dari skala usaha kecil, menengah, hingga usaha besar. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kontribusi ekonomi dari sektor agraria terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Fokus Berbeda dengan Sensus Pertanian 2023

Guna menghindari kekhawatiran mengenai tumpang tindih data, BPS menegaskan bahwa perluasan cakupan SE2026 tidak akan berbenturan dengan Sensus Pertanian (ST) 2023 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pudji Ismartini menjelaskan bahwa keduanya memiliki fokus indikator yang berbeda namun saling menguatkan.

“ST2023 fokus pada volume produksi pertanian, sementara SE2026 akan menitikberatkan pada nilai ekonomi dari sektor tersebut,” tuturnya. Dengan demikian, integrasi data ini justru akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, penguatan investasi, hingga program pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.

Melalui revisi PP Nomor 51 Tahun 1999, pemerintah berkomitmen mewujudkan sistem statistik nasional yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjadi kompas bagi pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali

Dilihat: 5 kali

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar