Menkum: Kekayaan Intelektual Bukan Sekadar Hukum, Tapi Aset Ekonomi Bangsa

Trending30 Dibaca2.2K Trending Score

JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia kini memasuki paradigma baru. Menurutnya, KI tidak lagi hanya dipandang sebagai aspek perlindungan hukum semata, melainkan instrumen strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi para penciptanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap ekosistem riset, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkan oleh mahasiswa serta generasi muda Indonesia. Supratman meyakinkan para inovator bahwa negara hadir untuk mengawal setiap karya yang lahir dari pemikiran kreatif anak bangsa.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kalian terus lakukan riset, kami akan lindungi,” tegas Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, menekankan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para peneliti muda.

Mendorong Hilirisasi Inovasi Menuju Kemandirian Ekonomi

Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen memastikan ide kreatif dan hasil penelitian mahasiswa tidak berhenti di atas kertas, tetapi memiliki manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Menkum menilai, inovasi dari dunia pendidikan harus mampu bertransformasi menjadi aset nasional yang bernilai tinggi melalui proses hilirisasi.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan terhadap berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri. Langkah ini diambil agar setiap karya memiliki landasan hukum yang kuat sebelum memasuki pasar komersial.

Dari Karya Akademik Menjadi Aset Komersial

Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa hasil riset tidak boleh terjebak hanya sebagai dokumen penelitian atau karya akademik semata. Inovasi harus didorong agar dapat diproduksi secara massal, dikembangkan lebih lanjut, dan dipasarkan secara luas guna memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

“Perlindungan KI bukan hanya soal legalitas, tetapi bagaimana inovasi bisa dikomersialisasikan dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Semangat ini diharapkan dapat memacu para kreator untuk lebih produktif dalam menghasilkan solusi bagi berbagai tantangan zaman.

Pemerintah Siap Jadi Pendamping dan Promotor Inovasi

Dalam upaya mempercepat penetrasi produk inovatif lokal, Menkum menyatakan kesiapan jajarannya untuk berperan aktif, bahkan menjadi “tenaga pemasar” bagi karya-karya inovatif anak bangsa. Keberpihakan ini ditujukan khusus bagi peneliti muda, mahasiswa, dan pelaku ekonomi kreatif agar produk mereka mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional.

Penguatan perlindungan KI ini juga diyakini menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing Indonesia di era global. Dengan regulasi yang kuat dan dukungan promosi yang tepat, budaya riset diharapkan tumbuh subur di lingkungan kampus dan masyarakat luas, menjadikan inovasi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali

Dilihat: 3 kali

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar