JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Senin (27/4/2026).
Sidang ini merupakan sidang kedua dari Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Ardi Usman selaku perseorangan warga negara. Agenda persidangan berfokus pada penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari pihak pemohon.
Usulkan Standar Pendidikan Caleg Ditingkatkan
Dalam permohonannya, Ardi Usman meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran ulang terhadap ketentuan syarat calon anggota legislatif, khususnya terkait tingkat pendidikan.
Pemohon mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi calon legislatif ditingkatkan menjadi strata dua (S2), dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lembaga legislatif.
Menurutnya, standar pendidikan yang lebih tinggi diharapkan mampu mendorong kualitas legislasi, pengawasan, serta fungsi representasi yang lebih optimal di parlemen.
Perbaikan Permohonan Dipertegas
Dalam sidang perbaikan ini, pemohon menyampaikan penajaman argumentasi hukum, termasuk dasar konstitusional yang digunakan untuk mendukung permohonan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas dalil permohonan sebelum masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tuai Perdebatan Publik
Usulan peningkatan syarat pendidikan caleg menjadi S2 diperkirakan akan memicu perdebatan publik, mengingat selama ini UU Pemilu hanya mensyaratkan pendidikan minimal tertentu tanpa mengharuskan jenjang pendidikan tinggi.
Sejumlah pihak menilai wacana tersebut dapat meningkatkan kualitas legislator, namun di sisi lain juga berpotensi membatasi hak politik warga negara untuk dipilih.
Proses Masih Berlanjut
Sidang uji materi ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli, serta pembuktian sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan.
Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan arah kebijakan terkait syarat pencalonan legislatif di Indonesia.
Laporan: Humas
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar