Tangis Pilu Abubakar Pasaribu, Kakek Tunanetra 84 Tahun di Labura Menanti Keadilan Administrasi Tanah

Headline:

LABURA – Di usia senjanya yang ke-84 tahun, Abubakar Pasaribu seharusnya menikmati masa tenang. Namun, kenyataan pahit justru menimpanya. Lelaki renta yang kini kehilangan penglihatan dan pendengarannya ini harus terjebak dalam pusaran konflik tapal batas tanah warisan yang tak kunjung usai.

Didampingi Lembaga AGENSI, Abubakar memohon kepada Pemerintah Desa Ujung Padang, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Utara (Labura), agar sengketa administrasi tanahnya segera dituntaskan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Konflik Tapal Batas: Antara Warisan dan Ego Birokrasi

Persoalan bermula dari batas fisik tanah warisan orang tua Abubakar yang tidak lurus (istilah warga: membunting). Ketidakpastian ini memicu ketegangan keluarga antara putrinya, Zubaidah, dengan keponakannya sendiri.

Meski pihak keluarga secara lisan sudah bersedia berdamai, namun urusan administratif di kantor desa seolah menjadi tembok penghalang yang kokoh.

“Pak, bantu saya. Hari-hari saya tinggal menunggu waktu untuk menutup usia, tapi saya masih dihadapkan dengan masalah ini. Saya hanya ingin ini selesai secara kekeluargaan,” lirih Abubakar dengan air mata bercucuran, Rabu (21/1/2026).


Kepala Dusun Lempar Bola ke Kepala Desa

Kepala Dusun Kampung Padang, Ramlan Hasibuan, mengakui adanya kemelut ini. Namun, ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan urusan surat-menyurat.

“Segala sesuatunya harus melalui Kades Ilyas Tanjung sebagai pemegang kuasa penuh di pemerintahan desa,” ujar Ramlan. Hal ini mempertegas kesan bahwa bola panas kini berada di meja Kepala Desa Ujung Padang.

Poin Tuntutan Lembaga AGENSI:

Lembaga AGENSI yang mengawal kasus ini memberikan tiga catatan kritis bagi Pemerintah Desa:

  1. Layanan Afirmasi: Kondisi tunanetra Abubakar harusnya menjadikan kasus ini prioritas (jalur khusus).

  2. Peran Tiga Pilar: Kades, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta melakukan mediasi persuasif di lokasi.

  3. Kemanusiaan di Atas Kertas: Birokrasi jangan sampai mematikan rasa kemanusiaan terhadap warga yang sudah udzur.


Urgensi Bagi Camat Sungai Kanan

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Camat Sungai Kanan untuk mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya. Jangan sampai “api” sengketa ini membesar menjadi konflik fisik hanya karena kelalaian administrasi.

Keadilan bagi kakek Abubakar bukan hanya soal patok tanah, tapi soal ketenangan batin sebelum ia menutup usia.


Laporan: Team Biro Labuhan Batu

Sumber: Redaksi NusantaraNews_Today.Com

Kontak Pengaduan: 082276038050


Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar