⚠️ ABAI KESELAMATAN

Proyek Jalan Rp 199 Juta CV Karya Sari Tresna Disorot Tajam, Plang K3 "Ghaib" dan Pekerja Tanpa Pelindung

GUNUNG MALIGAS, SIMALUNGUN – Pengerjaan proyek pengamanan jalan di Sembada Huta 2, Simpang 4 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, menuai kritik pedas dari masyarakat. Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun ini dinilai mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 15 Desember 2025, pengerjaan yang dilakukan oleh CV. KARYA SARI TRESNA ditemukan melanggar sejumlah prosedur teknis keselamatan kerja.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pelaksana Berdalih, Plang K3 Tidak Dibawa ke Lokasi

Meskipun proyek telah berjalan sejak awal Desember dan mencapai progres 30%, kondisi di lapangan menunjukkan pengabaian serius terhadap standar keselamatan:

  • Papan Informasi K3 Tidak Ada: Tidak ditemukan papan informasi K3 di area kerja.

  • Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri (APD): Para pekerja beraktivitas tanpa kelengkapan K3 yang memadai untuk menjaga keselamatan jiwa mereka.

  • Mandor Tak Beri Contoh: Pelaksana proyek berinisial R yang berada di lokasi juga terpantau tidak menggunakan perangkat keselamatan kerja, memberikan preseden buruk bagi para bawahannya.

Saat dikonfirmasi, pelaksana berdalih bahwa plang K3 sebenarnya ada namun tidak dibawa ke lokasi, serta berjanji baru akan mempersiapkan kelengkapan keselamatan kerja setelah ditegur media.

Detail Proyek yang Menggunakan Uang Rakyat

Proyek ini didanai oleh P.APBD (Pendapatan Bagi Hasil) dengan rincian sebagai berikut:

ItemKeterangan
Nama KegiatanBangunan Pengamanan Jalan Sembada Huta 2
Nilai KontrakRp 199.032.000,00
Kontraktor PelaksanaCV. KARYA SARI TRESNA
Masa Pelaksanaan40 Hari Kerja (Sejak 18 November 2025)

Fungsi Vital K3 yang Diabaikan

Publik menyoroti bahwa K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran akan bahaya di tempat kerja.

  2. Menginformasikan cara pencegahan kecelakaan kerja.

  3. Mengarahkan tindakan aman bagi pekerja agar terhindar dari penyakit atau cedera akibat kerja.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas PUTR untuk bersikap tegas dan segera melakukan evaluasi terhadap CV. Karya Sari Tresna sebelum terjadi kecelakaan yang merugikan para pekerja di lapangan.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Komentar