Tepis Isu Human Trafficking

Polsek Gunung Malela Pastikan King Spa Beroperasi Legal

Kab.simalungun4560 Dilihat

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela Polres Simalungun secara tegas membantah tuduhan terkait dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) di King Spa, Komplek Griya, Kecamatan Siantar. Berdasarkan razia resmi yang digelar tim gabungan pada Jumat (10/04/2026), pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran sebagaimana yang diklaim oleh pihak tertentu.

Hasil Razia: Tidak Ada Anak di Bawah Umur

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa personel kepolisian telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup identitas seluruh karyawan satu per satu.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Hasil pemeriksaan kartu identitas menunjukkan seluruh pekerja adalah perempuan dewasa berusia antara 25 hingga 34 tahun. Tidak ditemukan satupun anak di bawah umur di antara para pekerja,” jelas AIPTU Chairul Nizar, S.H., PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. Anak berinisial HH yang sebelumnya disebut-sebut dalam isu yang beredar juga tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Legalitas Usaha Terjamin

Pangulu Siantar Estate, Juliani, yang turut mendampingi razia tersebut mengklarifikasi bahwa King Spa mengantongi surat izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Ia mengimbau agar fungsi media dan informasi publik tidak disalahgunakan untuk menggiring opini keliru tanpa bukti yang sah.


💡 Edukasi: Mekanisme Pelaporan yang Benar

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menekankan pentingnya menempuh jalur hukum resmi daripada sekadar melakukan konferensi pers atau penyebaran informasi yang belum terbukti. Berikut adalah langkah bijak yang disarankan bagi masyarakat jika menemukan indikasi tindakan ilegal:

  1. Gunakan Jalur Resmi: Buat laporan tertulis ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dengan bukti yang konkret.

  2. Manfaatkan Layanan Darurat: Masyarakat dapat melapor secara cepat dan resmi melalui Call Center Polri 110.

  3. Hindari Penggiringan Opini: Menyebarkan informasi yang tidak berdasar fakta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memiliki konsekuensi hukum.


Komitmen Objektivitas Polri

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk selalu bertindak profesional dan objektif berdasarkan fakta di lapangan. Polsek Gunung Malela memastikan bahwa situasi keamanan di wilayahnya tetap kondusif dan setiap penanganan kasus akan didasarkan pada bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: Josep Opranto Sagala Sumber: Nusantara News-Today.com

#PolresSimalungun #PolsekGunungMalela #HukumDanKeadilan #InfoSimalungun #CekFakta #Kamtibmas #PolriMelayani

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar