Kasus Pengeroyokan Wartawan: Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelaku, 7 Jadi DPO

Labuhan batu4773 Dilihat

LABUHANBATU – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan di Rantauprapat memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang tersangka pada Senin (22/9/2025). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan. “Benar, Polres Labuhanbatu telah menahan dua tersangka. Kami juga sudah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai DPO dan tim sedang bekerja untuk melakukan pengejaran,” ujar AKP Teuku Rivanda Ikhsan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sebelumnya, seorang wartawan bernama [ADI PUTRA JAYA ZENDRATO] dari media [MITRAMABESNEWS.ID]
DAN AHMAD IDRIS RAMBE PIMPINAN REDAKSI RADAR KRIMINALTV.com
menjadi korban kekerasan pada [Hari, Tanggal Kejadian]. Insiden tersebut terjadi saat ia mencoba meliput aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa oleh sekelompok debt collector dari ACC Finance.

Menanggapi penangkapan ini, [MUHAMMAD SYAFRIL LUBIS] mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian. “Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu. Saya berharap semua pelaku bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

AKP Teuku Rivanda Ikhsan menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk memeriksa legalitas perusahaan pembiayaan dan para penagihnya. Ia juga menyatakan perang terhadap praktik premanisme di wilayah hukumnya.

“Ke depan, tidak ada lagi premanisme berkedok debt collector di Labuhanbatu. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban untuk tidak takut melapor, sekecil apapun itu, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

laporan oleh suleman sinulingga

Komentar