Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Usai Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp18,97 Miliar di PT Dok Waiame

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 5 Agustus 2026, 10:08 WIB

AMBON, NUSANTARANEWS-TODAY – Kejaksaan Negeri Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan untuk periode anggaran 2020–2024. Penetapan ini dilakukan setelah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp18.969.571.337.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Miliar Rupiah

Langkah penegakan hukum ini memasuki babak baru setelah penyidik menerima Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP. Audit bernomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status hukum para pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara tersebut. Hasil audit ini secara jelas mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dua Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Ambon secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026. Tersangka kedua adalah N.R, selaku Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tahalele, menjelaskan bahwa ekspos penetapan tersangka dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Modus Operandi Dugaan Penyimpangan Keuangan

Menurut Tahalele, hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan serta kewenangan yang dimiliki dalam sistem pengelolaan keuangan perusahaan. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama rentang waktu 2020 hingga 2024. Praktik tersebut diduga berlangsung dengan mengambil dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam dokumen pengeluaran perusahaan. Modus yang digunakan antara lain dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan subkontraktor kapal, serta menaikkan berbagai komponen biaya lainnya dalam daftar arus kas (cash flow) yang dijadikan dasar pencairan dana perusahaan.

Tidak hanya itu, penyidik menduga tersangka W.A.L melakukan sejumlah transaksi berupa transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun ke rekening pribadi tersangka N.R tanpa persetujuan atau otorisasi direksi. Terhadap dana operasional yang ditarik menggunakan cek maupun transfer bank, penyidik menemukan adanya pola pembagian sisa kas operasional. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap akhir pekan tersangka N.R melaporkan sisa dana kas kepada tersangka W.A.L, yang selanjutnya diduga dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Tahalele menjelaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp18.969.571.337. “Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap maupun tidak sah,” jelasnya.

Ancaman Hukum dan Tahap Selanjutnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang sama.

Tahalele menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan.

Imbauan Kejaksaan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp.

“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon dan menawarkan bantuan atau meminta sejumlah uang terkait penanganan perkara ini, kami meminta masyarakat segera melaporkannya agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tahalele.

Laporan : (Jems Beniko)

Editor : Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,574 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar