Diduga Edarkan Sabu, Pria Berinisial HER Alias Acun Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan

Waktu baca 2 menitDiperbarui 25 Juli 2026, 03:15 WIB

Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

LABUHANBATU SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HER alias Acun pada Jumat, 24 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah mereka. Informasi yang diterima pihak kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acun.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang cukup kuat dan akurat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hasrul Ependi Ritonga alias Acun. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh, baik terhadap badan terduga maupun di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan terduga. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening, satu kotak kecil yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga kuat dipakai untuk menimbang narkotika.

Pengembangan Kasus dan Imbauan kepada Masyarakat

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga Hasrul Ependi Ritonga alias Acun mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial GL. Berdasarkan keterangan ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus guna menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan, dalam upaya membongkar jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan dan diserahkan kepada Satres Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.

Catatan Redaksi

Nusantara News Today menekankan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga. Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Fernando Albert Damanik

Laporan Team Biro labuhan batu 🖋️

👁️ Dilihat: 15 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar