Diduga Ilegal,Pematangan Lahan Perumahan Panei Indah Sitalasari Belum Kantongi Izin

Kab.simalungun4655 Dilihat

SIMALUNGUN – Kegiatan pematangan lahan yang direncanakan untuk pembangunan Perumahan Panei Indah Sitalasari di Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pantauan awak media pada Selasa (27/4/2026) sekitar pukul 14.57 WIB menunjukkan aktivitas alat berat masih berlangsung di lokasi, meski perizinan disebut belum lengkap.

 

Pengawas Akui Izin Belum Terbit

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, seorang pria bermarga Manurung yang mengaku sebagai pengawas proyek mengungkapkan bahwa izin pematangan lahan belum keluar.

 

> “Izinnya belum keluar bang, tapi berkas sudah kami ajukan ke Pemkab Simalungun,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.

 

 

 

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan telah berjalan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

 

Dinas Terkait Belum Beri Tanggapan

 

Guna memenuhi asas keberimbangan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi.

 

Konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, pada Selasa (28/4/2026) melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan terlihat telah dibaca namun belum dibalas.

 

Hal serupa terjadi pada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Simalungun, Ronando Situkir. Hingga Rabu (29/4/2026) dan konfirmasi lanjutan Kamis (30/4/2026), belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

 

Berpotensi Langgar Regulasi

 

Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebelum pekerjaan dimulai.

 

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan bahwa kegiatan pematangan lahan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pekerjaan cut and fill.

 

Potensi Dampak Lingkungan

 

Lokasi proyek yang berada di kawasan perbukitan dinilai memiliki risiko terhadap lingkungan jika tidak didukung kajian teknis yang memadai.

 

Tanpa perencanaan geoteknik dan sistem drainase yang baik, aktivitas pematangan lahan berpotensi memicu longsor maupun banjir kiriman ke wilayah sekitar, termasuk kawasan Sitalasari saat musim hujan.

 

Belum Ada Klarifikasi Developer

 

Hingga saat ini, pihak pengembang Perumahan Panei Indah Sitalasari juga belum berhasil dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.

 

Awak media menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum atas dugaan tersebut.

 

Laporan: Josep Opranto Sagala

Editor: Fernando Albert Damanik

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar