Dua Kadis Simalungun Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Panei Indah Sitalasari

Publik Pertanyakan Transparansi

Kab.simalungun4688 Dilihat

SIMALUNGUN – Upaya konfirmasi terkait dugaan pematangan lahan Perumahan Panei Indah Sitalasari di Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, belum mendapat respons dari dua dinas teknis.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kepala Dinas PUPR, Hotbinson Damanik, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ronando Situkir, disebut belum memberikan jawaban resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

 

Lanjutan Sorotan Proyek yang Diduga Belum Berizin

 

Sebelumnya, kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut telah menjadi sorotan setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tetap berjalan.

 

Pengawas proyek bermarga Manurung bahkan mengakui bahwa izin teknis (juknis) pematangan lahan belum terbit dan masih dalam proses pengajuan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

> “Izinnya belum keluar, berkas masih dalam proses pengajuan,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.

 

 

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan sebelum kegiatan dimulai.

 

Transparansi Informasi Jadi Sorotan

 

Sikap tidak adanya tanggapan dari pihak dinas teknis turut memicu sorotan terhadap keterbukaan informasi publik.

 

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk kepada media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Sejumlah pihak menilai respons yang lambat atau tidak adanya klarifikasi dapat memunculkan persepsi kurangnya transparansi dalam pengelolaan kebijakan publik.

 

Aspek Hukum Perlu Didalami

 

Selain aspek administrasi perizinan, proyek pematangan lahan juga dinilai perlu memenuhi berbagai ketentuan, seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan, serta dokumen lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai prosedur.

 

Akan Dilaporkan ke Instansi Terkait

 

Atas temuan tersebut, awak media menyatakan akan menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi.

 

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan penjelasan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang proyek juga belum memberikan keterangan resmi.

 

(Laporan Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar