JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan. Salah satu langkah nyatanya adalah penerapan sertifikat tanah elektronik, yang dihadirkan untuk memberi perlindungan lebih baik terhadap aset masyarakat dari risiko kehilangan, kerusakan, hingga potensi penyalahgunaan oleh mafia tanah.

Kehadiran sertifikat elektronik ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama warga desa yang selama ini kerap dihantui kekhawatiran terhadap keamanan dokumen tanah yang disimpan secara fisik di rumah. Risiko seperti banjir, kebakaran, atau kerusakan arsip menjadi alasan penting perlunya sistem penyimpanan yang lebih aman dan modern.
Melalui sistem baru ini, masyarakat juga tidak perlu lagi selalu datang dan antre di kantor pertanahan hanya untuk memantau status dokumen. Kini, pemilik tanah dapat mengecek perkembangan layanan dan status sertifikat secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sertifikat fisik yang saat ini dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku. Transformasi menuju layanan digital ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang, sekaligus upaya menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut demi kemudahan layanan pertanahan di masa depan. Apabila membutuhkan informasi lanjutan atau bantuan layanan, masyarakat diminta mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Transformasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan nasional.
#KemendesPDT #SertipikatElektronik #SentuhTanahku #AlihMedia


















Komentar