JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Mahkamah menyatakan beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa selama tenggang waktu dua tahun tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Namun, apabila hingga batas waktu itu tidak dilakukan penggantian, maka undang-undang tersebut menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Mahkamah menilai UU 12/1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Karena itu, pembentukan undang-undang baru dinilai penting untuk menyesuaikan struktur kelembagaan negara modern sekaligus menjamin perlindungan hukum, kualitas hidup, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
Permohonan pengujian itu diajukan oleh seorang dosen dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa pembentukan undang-undang baru harus melibatkan kelompok yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara serta memperhatikan partisipasi publik yang bermakna.​
Putusan tersebut menjadi penanda penting bagi penyesuaian regulasi lama yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kondisi konstitusional dan tata kelembagaan negara saat ini. Dengan amar itu, DPR dan pemerintah memiliki waktu maksimal dua tahun untuk menyiapkan pengganti UU 12/1980.
penulis : sumber mkri
editor : fernaando albert damanik


















Komentar