PEMATANGSIANTAR – Hukum rimba kembali mencoreng wajah Kota Pematangsiantar. Seorang pemuda berkebutuhan khusus, Septiano Damanik (21), yang seharusnya dilindungi negara, justru menjadi pelampiasan amuk massa yang membabi buta. Tak terima darah anaknya tertumpah akibat fitnah keji, sang ibu, Diony Sylvia Simanjuntak (55), resmi menyeret para pelaku ke ranah hukum.
Didampingi LBH Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar Simalungun (TDBP SS), laporan resmi dilayangkan ke Polres Pematangsiantar pada Selasa (27/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, dengan nomor laporan: STTLP/B/55/I/2026/SPKT.
Fitnah Keji di Jalan Melur: Siswa SLB Jadi Korban “Hukum Rimba”
Tragedi kemanusiaan ini bermula pada Minggu siang (25/1/2026) di Jalan Melur, Kelurahan Simarito. Septiano Damanik, siswa aktif SLB Tanjung Pinggir yang dikenal lugu, tiba-tiba diteriaki “penculik” oleh oknum provokator. Tanpa nurani, massa langsung menghujani pemuda malang ini dengan pukulan dan tendangan hingga wajahnya hancur lebam dan bersimbah luka.
“Kenapa mereka perlakukan anak saya seperti binatang? Dia hanya ingin bermain,” isak Diony saat berada di Mapolres.
Pernyataan Keras Penasihat Hukum: Negara Jangan Absen!
Tim hukum dari LBH TDBP SS, Bulan Damanik, S.H., mengeluarkan pernyataan yang sangat menohok terkait lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami menyayangkan keras peristiwa pengeroyokan yang dialami Septiano Damanik. Ini adalah tindak pidana serius terhadap kelompok rentan. Kami menilai tidak adanya respons cepat dan tegas dari Pemerintah Kota dan aparat kepolisian setempat, khususnya Wali Kota dan Kapolres, patut dikritisi,” tegas perwakilan penasihat hukum korban.
LBH TDBP SS menilai sikap diam para pemangku kebijakan di Kota Pematangsiantar dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap kekerasan.
“Dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini, sikap diam berpotensi dimaknai sebagai pembiaran. Kami mendesak Kapolres segera menuntaskan proses hukum secara transparan, dan meminta Wali Kota menjalankan tanggung jawabnya memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban. Negara tidak boleh absen!” tambahnya.
Wajah Pelaku Terekam Jelas, Polisi Diminta Gerak Cepat
LBH Tumpuan Damanik menekankan bahwa bukti video pengeroyokan yang viral sudah cukup untuk menyeret oknum berinisial AG dkk ke penjara. Publik kini menunggu keberanian polisi untuk menjemput paksa para pelaku dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih tegak bagi kaum disabilitas.
Saat ini, Septiano Damanik masih menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. Kasus ini menjadi noda hitam bagi kemanusiaan di Pematangsiantar dan menjadi ujian bagi integritas Kapolres serta kepedulian Wali Kota terhadap warga disabilitasnya.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com Laporan: Tim Investigasi


















Komentar