PEMATANGSIANTAR – Langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas mendapat apresiasi positif dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Hal ini menyusul penetapan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa seorang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut.
Apresiasi Atas Kepastian Hukum
Kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (LBH TDBP SS), menyampaikan apresiasinya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Senin (13/4/2026).
“Kami mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban penyandang disabilitas,” ujar Bulan Damanik.
Desakan Penahanan Tersangka
Meski menyambut baik penetapan tersangka, Bulan Damanik menekankan perlunya langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, penahanan sangat krusial untuk menjamin efektivitas proses hukum dan mencegah potensi:
Para tersangka melarikan diri.
Penghilangan barang bukti.
Pengulangan perbuatan serupa.
Bulan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas demi mewujudkan keadilan substantif bagi kelompok rentan.
💡 Edukasi: Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan ekstra dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penegakan hukum yang adil dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di masa depan.
Kronologi Singkat Kejadian
Sebagai informasi, korban bernama Septiano Samual Damanik, seorang siswa SLB Tanjung Pinggir, menjadi korban pengeroyokan massa pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Melur. Kejadian tragis ini bermula dari tuduhan tak berdasar yang menyebut korban sebagai penculik anak.
Akibat pengeroyokan tersebut, Septiano mengalami luka lebam serius di wajah, tangan, dan kaki, hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Kini, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Laporan: Elboing Damanik
#HukumPematangsiantar #KeadilanDisabilitas #LBHTDBP #PolresPematangsiantar #PerlindunganAnak #StopMainHakimSendiri #InfoSiantar


















Komentar