Oknum Bidan ASN di Dairi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dengan Modus 'Visum'

Dairi4694 Dilihat

SIDIKALANG – Dunia kesehatan di Kabupaten Dairi tercoreng oleh aksi tidak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang bidan berinisial LS, yang bertugas di salah satu Puskesmas di Dairi, resmi dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur berinisial B (16).

Ironisnya, korban diketahui merupakan seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi sasaran predator seksual.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Modus Keji: Intimidasi dan Dugaan Pembiusan

Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara mengungkap kronologi yang mengejutkan. Berdasarkan keterangan pelapor berinisial DR (60), aksi terakhir terjadi pada 5 Januari 2026 di Klinik APB sekitar pukul 19.00 WIB.

Terlapor LS diduga menggunakan modus “visum palsu” untuk mengecek kesucian korban sebagai bentuk intimidasi psikologis. Tak hanya itu, korban mengaku diberikan minuman air jeruk purut yang diduga telah dicampur zat tertentu hingga menyebabkannya tidak sadarkan diri. Saat itulah, LS diduga melancarkan aksi asusilanya.

Aksi Diduga Dilakukan Berulang Kali

Penyelidikan mandiri oleh pihak keluarga pelapor menemukan indikasi bahwa aksi ini bukan yang pertama. Pada Oktober 2025 lalu, LS diketahui pernah membawa korban menginap di Hotel GE, Kota Medan, dan melakukan tindakan serupa di sana.

“Hati saya hancur. Sebagai seorang ibu dan pelayan kesehatan, di mana nuraninya? Anak ini yatim piatu, dia rentan,” ungkap DR dengan nada getir saat menunjukkan bukti laporan di Sidikalang, Minggu (18/1/2026).

Langkah Hukum dan Desakan Masyarakat

Pihak pelapor telah melampirkan hasil visum dari RSUD Sidikalang sebagai bukti kuat untuk menjerat pelaku. Mengingat status terlapor sebagai ASN, masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan Polres Dairi untuk memberikan sanksi tegas.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif di tahun 2026, pelaku pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, menanti langkah cepat aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Oleh: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️


Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar