DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul bergerak cepat menangkap terduga pelaku penganiayaan di kawasan hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, yang videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial DL (22) diamankan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (17/10/2025) malam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku, yang merupakan warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban yang bernama Muhammad Gazali membuat laporan ke Polsek Sumbul. Tersangka kami amankan tak sampai 24 jam,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Peristiwa penganiayaan yang viral ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) di Jalan Lintas Medan-Sidikalang. Saat itu, korban bersama keluarganya melintas di lokasi yang tengah dalam perbaikan pasca-longsor. Tersangka bersama rekan-rekannya berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas dan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Insiden bermula ketika korban mendengar makian dari tersangka karena tidak memberikan uang. Korban kemudian turun dari mobilnya untuk menanyakan maksud makian tersebut, yang berujung pada cekcok dan penganiayaan.
“Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya mengalami luka, lebam di bagian mata, serta terkilir di bagian kaki,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, AKBP Otniel Siahaan menegaskan akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek perbaikan jalan agar menempatkan petugas resmi untuk mengatur lalu lintas.
“Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggung jawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalu lintas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun ke sana dan meminta uang,” pungkasnya.
(Red)



















Komentar