AROGANSI POLRES DAIRI! MENAHAN RAKYAT YANG BERJUANG UNTUK AIR, MEMBIDIK LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Dairi4808 Dilihat

DAIRI, SUMUT  16 NOVEMBER 2025– Setelah ditahan selama 48 jam, Polres Dairi akhirnya terpaksa membebaskan 19 dari 33 warga Desa Parbuluan VI, Dairi, yang ditangkap secara brutal saat menuntut pembebasan pemimpin perjuangan tani mereka. Namun, arogansi institusi kepolisian belum berhenti: 14 warga, termasuk Lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas, kini dijerat sebagai tersangka hanya karena berani menyuarakan penderitaan mereka!

Penangkapan Keterlaluan: Membidik Pejuang Air dan Warga Tak Berdaya
Warga Parbuluan VI melakukan aksi damai di depan Polres Dairi pada 12 November 2025, menuntut pembebasan Pangihutan Sijabat, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), yang ditangkap secara mengejutkan saat mengantar anaknya sekolah. Penangkapan warga yang berujung penahanan 33 orang selama dua hari penuh ini adalah puncak dari upaya sistematis untuk membungkam rakyat yang hanya memperjuangkan hak atas ruang hidup dan air bersih yang dirampas oleh aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kepolisian Obral Tuduhan Tanpa Bukti, Bukti Arogansi di Lapangan
Polres Dairi harus mengakui kegagalan mereka dengan membebaskan 19 orang (termasuk 1 perempuan dan 2 staf Yayasan Petrasa) karena “tidak cukup bukti.” Hal ini jelas menunjukkan adanya penangkapan sembarangan dan tindakan represif yang hanya didasarkan pada keinginan untuk membubarkan protes, bukan berdasarkan proses hukum yang adil.

Lebih parah lagi, sisa 14 warga masih ditahan, dan 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa:

Tiga Perempuan Rentan: Risma Situmorang (65 Tahun/Lansia), Rusmala Silaban (58 Tahun/Lansia), dan Sediana Br. Napitupulu (28 Tahun/Penyandang Disabilitas).

Lima Laki-laki: Horlen Munthe (57 Tahun), Hasiolan Naibaho (21 Tahun), Arihon Sitohang (20 Tahun), Eben Sinaga (29 Tahun), dan Printo Sitorus (19 Tahun).

“Sangat menyedihkan. Masih ada warga yang ditahan. Warga adalah korban atas peristiwa tersebut, situasi kemarin itu adalah puncak dari kemarahan warga,” ujar Lidia Naibaho, Direktur Yayasan Petrasa, yang mendampingi warga.

Restorative Justice Hanya Retorika? Hukum Tumpul ke Korban!
Warga Parbuluan VI adalah masyarakat yang sejak Januari 2025 telah menderita kekeringan parah akibat rusaknya kelestarian ruang hidup mereka oleh PT GRUTI. Mereka tidak bicara soal lahan, tetapi soal sumber mata air yang hilang.

Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Hendra Sinurat, mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Para Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Perempuan, Lansia, dan ada yang penyandang disabilitas. Perjuangan mereka adalah hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami akan terus mengawal,” tegas Hendra.

Penetapan status tersangka kepada warga yang lemah, Lansia, dan penyandang disabilitas atas aksi protes terhadap perampasan hak hidup mereka adalah bukti nyata bahwa kepolisian lebih memilih melindungi kepentingan korporasi daripada hak rakyat kecil.

Kami menuntut:

Polres Dairi segera membebaskan 14 warga yang ditahan dan mencabut status tersangka yang dikenakan atas dasar yang lemah.

Kapolda Sumatera Utara segera membebaskan Pangihutan Sijabat dan menjamin hak-hak masyarakat Parbuluan VI atas ruang hidup mereka.

Tuntutan Restorative Justice harus dipenuhi mengingat konteks perjuangan warga dan kerentanan para tersangka.

Perjuangan masyarakat Parbuluan VI adalah perjuangan kita semua. Hentikan Kriminalisasi Rakyat Pejuang Lingkungan!
By redaksi ️