Aek Nabara, Labuhanbatu – 30 Oktober 2025 – Ironi yang mengancam nyawa terus menghantui warga Desa Pondok Batu, Dusun Perhubungan, Lorong Horas Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Genangan air limbah yang tak terurus di pekarangan dan badan jalan kini menjadi “kolam penyakit” dan sarang bahaya, berbatasan langsung dengan Desa Sidorukun, Dusun Satu, Kecamatan Pangkatan.
Kondisi ini bukan masalah baru; keluhan warga telah menahun tanpa solusi. Bahaya yang mengintai kian nyata: ancaman nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD), ular berbisa, dan berbagai penyakit kulit yang mengancam kesehatan dan keselamatan warga, terutama anak-anak.
Sengketa Lahan Jadi ‘Tembok Buntu’, Kepala Desa Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Akar masalah utama terletak pada sengketa lahan dan hilangnya surat hibah drainase lama di wilayah Desa Sidorukun, yang kini menghambat pembangunan saluran air limbah. Ironisnya, air limbah ini berasal dari warga Dusun Horas Dua Desa Pondok Batu sendiri, namun mengumpul dan merugikan warga di Horas Tiga.
Respons Kepala Desa Sidorukun sempat menjanjikan solusi dengan memprioritaskan Dana Desa, namun realisasinya tak kunjung tiba. Warga diminta bersabar, padahal ancaman kesehatan kian mendesak.
Kepala Desa Pondok Batu, Charli Siringoringo, justru terkesan “lepas tangan”, menyatakan masalah tersebut berada di wilayah Desa Sidorukun dan mengaku sudah melaporkannya ke Kecamatan dan anggota dewan, namun tanpa hasil. Sikap ini menuai kritik tajam karena melupakan fakta bahwa sumber limbah berasal dari warganya sendiri.
“Seolah-olah kepala desa itu melupakan sumber air limbah itu berasal dari warganya,” ujar salah satu warga.
Keterangan dari Kepala Dusun Perjuangan yang rela membeli lahan warga Sidorukun demi pembangunan drainase justru menyoroti kegagalan kepemimpinan di tingkat Desa untuk bersinergi dan melindungi warganya.
✅ Titik Terang Datang dari Warga, Solusi di Depan Mata!
Setelah berbulan-bulan menemui jalan buntu, kini harapan baru muncul dari inisiatif warga. Keluarga Sibarani secara sukarela telah memberikan izin pembangunan saluran drainase melintasi lahan mereka, mulai dari lahan Ibu Boru Siahaan hingga ke parit umum.
“Kami sudah setuju parit itu dibangun ke lahan kami, tapi dengan catatan harus di betonisasi sampai ke parit umum,” tegas salah satu anggota keluarga Sibarani.
Persetujuan ini menghilangkan semua alasan penundaan. Penyelesaian sengketa lahan kini tidak lagi menjadi penghalang.
❗ Tuntut Aksi Nyata: Bupati Labuhanbatu Harus Bertindak!
Warga Lorong Horas Tiga kini tidak hanya menanti; mereka menuntut tindakan segera dari kedua aparat desa dan, yang paling utama, perhatian khusus dan intervensi langsung dari Bupati Labuhanbatu.
Masalah ini sudah melewati batas kewenangan desa. Karena melibatkan dua desa dan menyangkut kesehatan publik yang serius (potensi wabah DBD dan penyakit kulit) serta keselamatan warga (ancaman ular berbisa), ini adalah krisis kemanusiaan lokal yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten.
Kepala Desa Pondok Batu dan Sidorukun tidak boleh lagi berlindung di balik sengketa administratif. Dengan adanya izin dari pemilik lahan, mereka harus segera berkoordinasi untuk penganggaran dan pembangunan drainase beton permanen tersebut.
Bupati Labuhanbatu diminta segera memerintahkan OPD terkait dan Camat dari kedua wilayah untuk memfasilitasi dan memastikan pembangunan drainase darurat ini dimulai dalam waktu 1×24 jam demi menyelamatkan warga dari ancaman nyata yang kian membesar.
Laporan Redaksi Nusantaranews-Today: Suleman Sinulingga


















Komentar