Operasi Sarang Narkoba, Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Warga Bahung Huluan, Sita Sabu 3,55 Gram

Waktu baca 4 menitDiperbarui 21 Oktober 2026, 14:16 WIB

Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan

SIMALUNGUN – Seorang pria berinisial S (43), warga Lorong I Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, diamankan jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) sekira pukul 20.35 WIB, membenarkan pengungkapan itu dan menyebut keberhasilan ini sebagai wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Ridho Valintino Pakpahan.

Kronologi: Dari Laporan hingga Penangkapan di Belakang Kandang Kambing

Menurut Kapolsek, rangkaian pengungkapan bermula pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB, ketika informasi mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di Huta I Bahung Huluan masuk ke pihak Polsek. Merespons informasi tersebut, IPTU Ridho Valintino Pakpahan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, IPDA Roy O. Sunggu, S.H., beserta tim Opsnal untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Ridho Valintino Pakpahan.

Kurang lebih satu setengah jam kemudian, tim tiba di lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan gambaran dalam informasi awal, tengah berdiri di belakang kandang kambing miliknya. Pria itu kemudian diinterogasi dan mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, seorang wiraswasta yang berdomisili di Lorong I Huta I Bahung Huluan.

Penggeledahan Ungkap Sabu dalam Botol Plastik Hijau

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka maupun area sekitar tempat kejadian perkara. Dari penggeledahan itu, ditemukan sebuah botol plastik berwarna hijau yang di dalamnya tersimpan tiga plastik klip berukuran sedang. Plastik klip pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, plastik klip kedua berisi tiga bungkus plastik klip kecil, dan plastik klip ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil — seluruhnya diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih pink serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang ditemukan pada diri tersangka.

Dalam interogasi lanjutan di lokasi, S diduga mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut memperolehnya dari seseorang bernama Bagus, yang disebut berdomisili di Medan. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk awal yang akan dikembangkan dalam proses penyidikan selanjutnya.

Diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk Penyidikan Lanjut

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan rampung, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya, pelimpahan dilakukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan yang lebih mendalam, termasuk menelusuri asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ridho Valintino Pakpahan.

Perlu dicatat bahwa S hingga saat ini masih berstatus tersangka dan segala sangkaan terhadapnya masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya dalam proses ini.

Ajakan Bersama Perangi Narkoba

Di penghujung keterangannya, Kapolsek Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif warga merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tutup IPTU Ridho Valintino Pakpahan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak mengenal batas wilayah. Penyalahgunaan sabu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa konsekuensi hukum yang berat — sekaligus dampak sosial dan kesehatan yang jauh lebih besar, terutama bagi generasi muda yang menjadi penerus bangsa. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi fondasi terkuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tingkat akar rumput.

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar