Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Informasi dari Media
SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan salah satu portal berita online terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pengecekan lapangan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sebagai wujud nyata respons institusi Polri terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya langkah pengecekan tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang masuk—baik dari masyarakat maupun dari pemberitaan media—wajib ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota langsung mengecek lokasi yang diberitakan pada pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Verry Purba.
Empat Kardus Rokok Merek ST Ditemukan di Lokasi
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang penjual rokok yang bermarga Nainggolan. Petugas kemudian memeriksa bagian dalam rumah yang bersangkutan untuk melihat kondisi barang dagangan yang disimpan di sana.
Dari pemeriksaan awal tersebut, ditemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Yang menarik perhatian petugas, berdasarkan pengamatan pertama di lapangan, kemasan rokok tersebut terlihat memiliki pita cukai.
“Dalam pengecekan itu ditemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Berdasarkan pengamatan awal, pada kemasannya terdapat pita cukai,” ungkap AKP Verry Purba.
Proses pengecekan berlangsung secara terbuka dan transparan. Hal itu dimungkinkan karena kehadiran Gamot Huta II, Elmus Nababan, yang turut menyaksikan jalannya pemeriksaan dari awal hingga akhir. Keterlibatan tokoh lokal ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesan tertutup dalam setiap langkah yang diambil aparat.
Ada Pita Cukai, Tapi Keasliannya Belum Terkonfirmasi
Meski pita cukai secara fisik terlihat menempel pada kemasan, AKP Verry Purba menegaskan bahwa temuan tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan akhir. Ia menjelaskan, keberadaan pita cukai secara kasat mata saja tidak cukup untuk memastikan bahwa rokok tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya. Karena itu, dugaan dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi,” ucapnya.
Pernyataan ini penting untuk dipahami publik. Dalam praktik peredaran rokok ilegal, tidak jarang ditemukan penggunaan pita cukai yang tidak asli, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produk, ataupun pita cukai yang sebenarnya diperuntukkan bagi merek lain. Karena itu, verifikasi teknis oleh pihak berwenang menjadi langkah yang tidak dapat dilewatkan.
Koordinasi dengan Bea dan Cukai Segera Dilakukan
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST yang ditemukan. Seluruh hasil pengecekan akan didokumentasikan secara resmi, dan keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimintai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, AKP Verry Purba memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan teknis dalam hal verifikasi pita cukai dan legalitas distribusi produk hasil tembakau.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memverifikasi pita cukai dan legalitas rokok tersebut. Perkembangannya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata AKP Verry Purba.
Langkah koordinasi lintas instansi ini mencerminkan pendekatan yang terukur dan sesuai prosedur. Penanganan dugaan pelanggaran di bidang cukai memang bukan semata domain kepolisian, melainkan juga melibatkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Imbauan untuk Para Pedagang: Pastikan Legalitas Barang Dagangan
Dalam kesempatan tersebut, AKP Verry Purba tidak hanya berbicara soal proses hukum. Ia juga menyampaikan imbauan yang bersifat edukatif kepada para pelaku usaha, khususnya mereka yang bergerak di bidang perdagangan rokok dan produk hasil tembakau lainnya.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pastikan barang yang diperdagangkan berasal dari sumber yang jelas dan legal, karena pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Pelanggaran di bidang cukai diancam sanksi yang cukup berat. Berdasarkan ketentuan dalam UU Cukai, pelaku yang mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai yang sah dapat dikenai pidana penjara dan denda berlipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sanksi tersebut berlaku baik bagi produsen, distributor, maupun pengecer.
Ajakan kepada Masyarakat: Lapor dengan Data, Jangan Sebar Hoaks
Tak berhenti di situ, AKP Verry Purba juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat umum. Ia mengajak warga untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, namun dengan cara yang bertanggung jawab.
“Kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran barang kena cukai ilegal, silakan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau instansi Bea dan Cukai dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” imbuhnya.
Pesan ini relevan di tengah maraknya peredaran informasi melalui media sosial yang kerap kali mendahului proses verifikasi faktual. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.
Situasi Kamtibmas Aman dan Terkendali
Menutup keterangannya, AKP Verry Purba memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali selama proses pengecekan berlangsung. Ia juga meminta semua pihak untuk turut menjaga kondusivitas tersebut hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
“Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum,” tutup AKP Verry Purba.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi terhadap keaslian pita cukai dan legalitas distribusi rokok merek ST yang ditemukan di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, masih terus berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai rampung dilaksanakan.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar