Dinas Pendidikan Simalungun Perkuat Integritas Pembangunan Fisik dengan Pendampingan Hukum Kejaksaan
SIMALUNGUN – Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengambil langkah proaktif dalam memastikan integritas dan kepatuhan hukum pada pelaksanaan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan dinas tersebut dalam Rapat Pendahuluan atau Entry Meeting terkait permohonan layanan pendampingan hukum. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin, 10 Agustus 2026.
Inisiatif pendampingan hukum ini bertujuan untuk mengawal seluruh tahapan kegiatan fisik agar berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Langkah preventif ini mencerminkan komitmen Dinas Pendidikan Simalungun terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kejaksaan Negeri Simalungun Siap Beri Pendampingan Profesional

Rapat pendahuluan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun. Beliau didampingi oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum secara profesional.
Dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, kehadiran Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si., bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah staf terkait, menunjukkan keseriusan dinas dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, komunikasi, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan.
Fokus pada Pembangunan Berlandaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak hanya berlandaskan pada prinsip kejujuran dan transparansi, tetapi juga mengedepankan komunikasi yang efektif dan akuntabilitas yang tinggi. Setiap pekerjaan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun merencanakan kurang lebih 58 titik kegiatan fisik yang akan tersebar di berbagai satuan pendidikan. Rinciannya meliputi 4 kegiatan pada jenjang PAUD, 22 kegiatan pada jenjang SD, dan 32 kegiatan pada jenjang SMP. Proyek-proyek ini diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.
Antisipasi Potensi Hambatan dan Pentingnya Koordinasi

Selain aspek hukum dan administrasi, rapat juga mengidentifikasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi ketersediaan material bangunan, fluktuasi harga, ketepatan waktu pelaksanaan, hingga kondisi cuaca ekstrem seperti curah hujan yang tinggi.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hambatan tersebut, komunikasi serta koordinasi yang intensif antara Dinas Pendidikan, pelaksana kegiatan, pengawas, dan Jaksa Pengacara Negara dinilai sangat krusial. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa mengganggu kelancaran proyek.
Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, seluruh pelaksanaan kegiatan fisik diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Komitmen bersama ini bertujuan untuk mengawal pembangunan sarana pendidikan agar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Editor: Fernando Albert Damanik























Komentar