*Wahana Pasar Malam Diduga Ilegal, Warga Minta Aparat Segera Bertindak*

**

MEDAN MARELAN – Keberadaan sebuah pasar malam yang beroperasi di kawasan Simpang Jalan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjadi sorotan dan keluhan warga setempat. Aktivitas pasar malam ini, yang dilaporkan terpantau pada Kamis (2/7/2026), diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan dinilai menimbulkan berbagai gangguan bagi masyarakat sekitar.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dampak Kemacetan dan Kebisingan yang Meresahkan

Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News Today di lokasi, posisi pasar malam yang berada tepat di persimpangan jalan utama telah menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi semrawut. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar area, serta kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, sehingga semakin mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan parah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. “Kami sangat terganggu. Setiap hari di jam tertentu jalan ini memang sudah macet, ditambah lagi ada pasar malam yang memakan badan jalan. Belum lagi suara bising dari wahana ‘Tong Setan’ yang sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya, menggambarkan betapa terganggunya kenyamanan warga akibat operasional pasar malam ini.

Dugaan Ketidaklengkapan Izin dan Praktik Berisiko

Selain keluhan terkait kemacetan dan polusi suara, warga juga menyoroti adanya dugaan praktik judi ketangkasan yang diselenggarakan dalam arena permainan pasar malam tersebut. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kegiatan ini disinyalir belum memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya yang diwajibkan.

Narasumber warga menambahkan, “Diduga kuat tidak ada izin keramaian, tidak ada sertifikat layak fungsi untuk wahana permainan yang berisiko, serta tidak adanya analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ini jelas meresahkan dan membahayakan.” Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran serius warga terhadap aspek legalitas dan keselamatan wahana yang beroperasi.

Desakan Warga kepada Aparat Penegak Hukum

Menyikapi berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk segera mengambil tindakan tegas. Masyarakat berharap APH dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas pengelola pasar malam, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Regulasi untuk Penyelenggaraan Pasar Malam

Sebagai informasi dan edukasi, penyelenggaraan pasar malam sejatinya wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat demi menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik. Beberapa ketentuan penting meliputi:

  • Memiliki izin keramaian dari kepolisian dan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah.
  • Seluruh wahana permainan harus memiliki sertifikat layak fungsi dan telah lolos uji teknis keselamatan.
  • Wajib menyediakan lahan parkir khusus yang memadai agar tidak menggunakan bahu jalan umum.
  • Menyediakan sistem keamanan, fasilitas pengelolaan sampah yang baik, serta akses jalur evakuasi untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Tanggapan Pengelola Belum Terkonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaklengkapan izin dan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi memulihkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Medan Marelan.

Reporter: Syafwan

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar