Protes Jalan Rusak Berujung Pidana, Terdakwa Klaim Bela Perda Labuhanbatu

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Gangguan Fungsi Jalan di PN Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, Nusantara News Today – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran fungsi jalan dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Selasa (1/7/2026). Agenda persidangan dengan nomor perkara 344/Pid.Sus/2026/PN.Rap dan 345/Pid.Sus/2026/PN.Rap ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa membeberkan kronologi dan latar belakang aksi orasi yang mereka lakukan di Simpang HSJ, Labuhanbatu, pada Juli 2025 lalu. Aksi tersebut kini berujung pada dakwaan pidana terkait dugaan gangguan fungsi dan kelayakan jalan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Aksi Protes Dipicu Pembiaran Truk Over Kapasitas

Dalam keterangannya, Rimba Niarta Sianturi menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk protes atas dugaan pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan. Menurut Rimba, Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa kelas jalan di wilayah mereka hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton. Namun, pada kenyataannya, truk-truk bermuatan di atas 15 ton diduga bebas melintas tanpa adanya penindakan tegas dari otoritas terkait.

“Aksi yang dilaporkan ini adalah orasi yang ke-8 kalinya. Kami tidak langsung turun ke jalan begitu saja. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat resmi ke Kepala Desa, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, hingga DPRD. Namun, karena tidak ada tindakan signifikan, warga merasa diabaikan,” ujar Rimba saat ditemui usai persidangan.

Rimba menambahkan, dampak dari melintasnya truk-truk dengan muatan berlebih tersebut telah merugikan ruang hidup warga sekitar. Selain menyebabkan kerusakan jalan yang parah dan polusi debu, getaran konstan dari armada berat tersebut juga diduga mengakibatkan dinding rumah-rumah warga mengalami keretakan.

Terdakwa Bantah Sengaja Blokade Jalan dan Isu Tunggangan Politik

Mengenai dakwaan yang menyebutkan aksi mereka menghentikan arus lalu lintas, Rimba mengklarifikasi bahwa situasi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, massa aksi saat itu hanya mengajak para sopir truk untuk turun dan melihat langsung plang marka jalan yang dipasang Dinas Perhubungan terkait pembatasan 8 ton.

Di sisi lain, Rimba juga secara tegas menepis rumor yang menyatakan gerakan mereka ditunggangi oleh aktor politik atau kepentingan bisnis tertentu. “Kami menegaskan, aksi ini murni aspirasi warga yang terdampak. Tidak ada penunggang di belakang kami. Jelas miris, niat warga membantu menegakkan aturan pemerintah daerah justru berujung di meja hijau. Kami ke pengadilan ini pun hanya bermodalkan sepeda motor tua,” pungkasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif, mengingat latar belakang aksi berakar dari tuntutan penegakan regulasi daerah.

Laporan Team Biro labuhan batu 🖋️

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,549 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar