Oleh: Joan Berlin Damanik, SSi, MM
Di tengah derasnya arus informasi digital, Indonesia sedang menghadapi paradoks yang mengkhawatirkan: akses informasi semakin luas, tetapi kemampuan publik membedakan fakta dan rekayasa justru semakin rapuh.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi hoaks, miscaption, manipulasi video, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu meniru wajah, suara, dan ekspresi seseorang dengan tingkat kemiripan yang nyaris sempurna. Fenomena deepfake—media palsu berupa video, audio, atau gambar—tidak lagi sekadar eksperimen teknologi, melainkan telah menjadi instrumen propaganda, penipuan finansial, pembunuhan karakter, hingga manipulasi opini politik.
Yang paling berbahaya bukan hanya keberadaan informasi palsu, melainkan terciptanya ekosistem kegaduhan yang membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk mempercayai kebenaran itu sendiri.
Laporan Digital 2025 dari We Are Social menunjukkan bahwa pengguna internet Indonesia telah melampaui 220 juta orang, sementara pengguna media sosial aktif mendekati 140 juta akun. Indonesia juga termasuk negara dengan durasi penggunaan media sosial tertinggi di dunia, yakni sekitar tiga jam per hari.
Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala masih menemukan ribuan konten hoaks yang beredar lintas platform, terutama terkait politik, kesehatan, keuangan, dan isu identitas. Ketika teknologi AI generatif semakin mudah diakses, biaya memproduksi kebohongan digital menjadi jauh lebih murah daripada biaya memverifikasi kebenaran.
Inilah titik ketika disinformasi berubah dari sekadar masalah komunikasi menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi dan rasionalitas publik.
Persoalan ini tidak muncul dalam ruang hampa. Ia lahir dari pertemuan tiga kekuatan besar: ekonomi perhatian (attention economy), polarisasi politik, dan revolusi AI.
Platform digital dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Algoritma lebih menyukai konten yang memancing emosi—marah, takut, benci, atau kagum—daripada konten yang akurat dan bernuansa. Dalam logika ekonomi platform, kegaduhan adalah komoditas. Semakin kontroversial sebuah konten, semakin besar peluangnya untuk dibagikan, dikomentari, dan dimonetisasi.
Akibatnya, hoaks tidak hanya bertahan, tetapi memperoleh insentif ekonomi.
Di Indonesia, dinamika tersebut diperkuat oleh polarisasi politik yang belum sepenuhnya mereda pasca berbagai kontestasi elektoral. Narasi identitas, agama, etnis, dan loyalitas politik sering kali lebih menentukan penyebaran informasi daripada validitas faktanya.
Masyarakat cenderung mempercayai informasi yang mengonfirmasi keyakinan kelompoknya (confirmation bias) dan menolak fakta yang bertentangan dengan identitas politiknya. Dalam kondisi seperti ini, miscaption sederhana pun dapat memicu kerusuhan digital, sementara deepfake dapat menjadi senjata yang jauh lebih destruktif karena memanfaatkan bukti visual yang selama ini dianggap sebagai bentuk kebenaran paling meyakinkan.
Kemunculan AI generatif mempercepat eskalasi ancaman tersebut. Jika hoaks konvensional membutuhkan kemampuan menulis atau mengedit gambar, kini siapa pun dapat membuat video palsu seorang pejabat, tokoh agama, atau figur publik hanya dalam hitungan menit.
OECD (2024) mengingatkan bahwa AI generatif berpotensi meningkatkan skala dan kecepatan penyebaran disinformasi secara eksponensial karena proses produksi konten palsu dapat diotomatisasi. World Economic Forum bahkan menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai salah satu risiko global terbesar dalam jangka pendek karena kemampuannya mengganggu proses demokrasi, stabilitas sosial, dan keamanan nasional.
Masalah mendasarnya bukan semata-mata teknologi, melainkan krisis epistemik—krisis mengenai bagaimana masyarakat mengetahui sesuatu sebagai benar.
Ketika video dapat dipalsukan, suara dapat ditiru, dan foto dapat direkayasa tanpa jejak yang mudah dikenali, maka bukti empiris kehilangan otoritasnya. Masyarakat tidak lagi hanya berisiko mempercayai kebohongan, tetapi juga mulai meragukan kebenaran.
Fenomena ini dikenal sebagai liar’s dividend: pelaku penyimpangan dapat menyangkal bukti autentik dengan alasan bahwa semua itu mungkin deepfake. Dengan demikian, deepfake bukan hanya alat untuk menciptakan kebohongan, melainkan juga alat untuk menghancurkan kepercayaan terhadap fakta.
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang dapat digunakan untuk menangani sebagian persoalan ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memperkuat beberapa aspek terkait penyebaran informasi elektronik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum terhadap penyalahgunaan data, termasuk penggunaan wajah atau suara seseorang tanpa persetujuan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang menyentuh aspek keamanan ruang digital.
Namun, regulasi-regulasi tersebut masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi, terutama karena perkembangan AI bergerak jauh lebih cepat daripada proses legislasi.
Pendekatan pemerintah selama ini cenderung berfokus pada pemblokiran konten atau penindakan terhadap pelaku penyebaran hoaks. Langkah tersebut penting, tetapi tidak cukup.
Hoaks dan deepfake bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan literasi, desain platform, insentif ekonomi, dan budaya politik. Menangkap penyebar hoaks tidak otomatis menghentikan produksi hoaks baru selama algoritma tetap menguntungkan konten sensasional dan masyarakat tetap memiliki kerentanan literasi digital.
Data memperlihatkan bahwa kerentanan tersebut masih nyata. Survei nasional mengenai literasi digital yang dilakukan berbagai lembaga dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat Indonesia dalam memverifikasi informasi belum sebanding dengan intensitas penggunaan media sosial.
BPS (2025) juga mencatat penetrasi internet yang terus meningkat, termasuk di wilayah nonperkotaan, sehingga penyebaran disinformasi semakin sulit dibatasi secara geografis.
Dalam konteks ekonomi, Bank Indonesia (2025) melaporkan pesatnya digitalisasi sistem pembayaran dan transaksi daring, yang sekaligus membuka ruang bagi penipuan berbasis AI, termasuk peniruan suara dan identitas untuk membobol rekening atau meminta transfer dana. Kerugian akibat penipuan digital diperkirakan terus meningkat setiap tahun, meskipun angka pastinya bervariasi antar lembaga.
Dampaknya jauh melampaui ruang maya.
Disinformasi dapat memengaruhi keputusan investasi, memicu kepanikan terhadap sistem keuangan, memperburuk konflik sosial, menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara, bahkan mengganggu efektivitas kebijakan publik.
Dalam situasi bencana, misalnya, informasi palsu mengenai lokasi pengungsian atau distribusi bantuan dapat berakibat fatal. Dalam konteks kesehatan, pengalaman pandemi menunjukkan bagaimana hoaks mengenai vaksin, obat, dan teori konspirasi dapat menghambat penanganan krisis.
Kini, dengan kemampuan AI menghasilkan konten audiovisual yang meyakinkan, potensi kerusakannya menjadi jauh lebih besar.
Saya memandang bahwa ancaman terbesar dari hoaks dan deepfake bukanlah teknologinya, melainkan normalisasi kegaduhan sebagai cara berpolitik, berbisnis, dan berinteraksi sosial.
Kita sedang menyaksikan pergeseran dari masyarakat yang mencari kebenaran menuju masyarakat yang mencari sensasi. Ketika ukuran keberhasilan sebuah informasi adalah jumlah engagement, bukan akurasi, maka ruang publik berubah menjadi arena kompetisi emosi.
Demokrasi membutuhkan warga yang mampu bernalar, bukan hanya bereaksi. Jika akal sehat publik terus terkikis, maka institusi demokrasi akan kehilangan fondasi sosialnya.
Sebagian pihak berargumen bahwa regulasi yang lebih ketat terhadap konten digital berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Kekhawatiran tersebut tidak dapat diabaikan. Sejarah menunjukkan bahwa regulasi informasi dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Namun justru karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah sensor berlebihan, melainkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia.
Regulasi harus membedakan secara jelas antara kritik, satire, kesalahan informasi yang tidak disengaja, dan manipulasi digital yang dilakukan dengan niat menipu atau merugikan publik.
Dengan kata lain, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap integritas informasi.
Pemerintah perlu membangun strategi nasional menghadapi disinformasi berbasis AI yang melibatkan Komdigi, BSSN, Polri, KPU, OJK, Bank Indonesia, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.
Pertama, regulasi mengenai pelabelan (watermarking) dan penandaan konten AI perlu dipercepat, sejalan dengan praktik yang mulai berkembang di berbagai yurisdiksi.
Kedua, platform digital harus diwajibkan menyediakan mekanisme deteksi dan penurunan konten deepfake yang lebih cepat, terutama yang berkaitan dengan penipuan, pemilu, dan keamanan publik.
Ketiga, literasi digital harus diubah dari program seremonial menjadi kurikulum nasional yang mengajarkan verifikasi fakta, logika argumentasi, bias kognitif, dan etika AI sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
DPR perlu memastikan bahwa pembaruan regulasi teknologi tidak tertinggal dari perkembangan AI, sementara pemerintah daerah dapat membangun pusat literasi digital komunitas yang melibatkan sekolah, organisasi keagamaan, dan kelompok masyarakat.
Dunia usaha, khususnya perusahaan teknologi dan media, harus menerapkan standar transparansi algoritma, memperkuat fact-checking, serta membatasi monetisasi konten manipulatif.
Masyarakat sendiri memegang peran paling mendasar: berhenti menjadi distributor otomatis informasi yang belum diverifikasi.
Dalam era AI, jeda beberapa menit untuk memeriksa sumber sering kali lebih berharga daripada kecepatan menjadi orang pertama yang membagikan berita.
Pada akhirnya, pertarungan melawan hoaks dan deepfake adalah pertarungan mempertahankan akal sehat sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Bangsa yang kehilangan kemampuan membedakan fakta dan rekayasa akan mudah dipecah, dimanipulasi, dan diarahkan oleh kekuatan yang menguasai teknologi serta algoritma.
Indonesia tidak kekurangan undang-undang, lembaga, atau teknologi. Yang paling dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menata ruang digital secara adil, tanggung jawab platform untuk tidak menjadikan kebohongan sebagai model bisnis, dan kedewasaan warga untuk menempatkan kebenaran di atas fanatisme kelompok.
Sebab ketika kebohongan diproduksi secara industrial dan kegaduhan dipelihara sebagai mesin ekonomi-politik, maka yang sesungguhnya sedang digerus bukan hanya informasi, melainkan masa depan demokrasi, keadilan sosial, dan martabat publik Indonesia.
Penulis: Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli dan Pengamat Pelayanan Publik.

























Komentar