SIMALUNGUN – Hubungan antara pihak dan media NusantaraNews-Today.com kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, nomor WhatsApp pimpinan umum media Nusantara News Today diduga telah diblokir oleh oknum KPLP Lapas Simalungun usai serangkaian pemberitaan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika, handphone ilegal, hingga praktik penipuan dari dalam lapas yang sebelumnya ramai diberitakan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan insan pers, terlebih setelah pihak lapas secara tiba-tiba mengeluarkan surat undangan kegiatan “Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” tanpa melibatkan media yang selama ini aktif memberitakan persoalan tersebut.
Surat Undangan Mendadak Jadi Sorotan
Berdasarkan surat resmi yang beredar tertanggal 7 Mei 2026, pihak lapas mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri kegiatan apel, razia gabungan, tes urine, hingga konferensi pers terkait pengawasan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas, .
Namun yang menjadi perhatian, media yang sebelumnya paling aktif menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di dalam lapas justru disebut tidak diundang dalam agenda tersebut.
Publik Pertanyakan Sikap KPLP
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan:
“Ada apa sebenarnya dengan KPLP Lapas Simalungun?”
Pasalnya, sebelumnya media Nusantara News Today diketahui telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam lapas.
Namun alih-alih mendapat ruang komunikasi yang terbuka, nomor WhatsApp pimpinan umum media tersebut justru diduga diblokir.
Sikap tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transparansi yang seharusnya dijunjung oleh institusi negara.
Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Transparansi
Sejumlah pihak menilai langkah membuat kegiatan deklarasi anti narkoba dan anti handphone ilegal seharusnya menjadi momentum keterbukaan kepada publik, termasuk melibatkan media yang selama ini kritis dalam melakukan kontrol sosial.
Terlebih agenda yang tertuang dalam surat tersebut mencakup:
- Apel dan ikrar bersama
- Razia gabungan blok hunian
- Tes urine petugas dan warga binaan
- Penyuluhan bahaya narkoba
- Konferensi pers hasil kegiatan
Namun tidak dilibatkannya media yang sebelumnya memberitakan persoalan lapas justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kontrol Sosial Pers Dilindungi Undang-Undang
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam .
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media memiliki hak untuk:
- Mencari informasi
- Memperoleh konfirmasi
- Menyampaikan kritik
- Menyajikan informasi kepada publik secara berimbang
Karena itu, pemblokiran komunikasi terhadap media dinilai tidak mencerminkan hubungan yang sehat antara institusi publik dan insan pers.
Harapan Keterbukaan dan Evaluasi Internal
Publik kini berharap pihak Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara maupun instansi terkait dapat mengevaluasi situasi tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan komunikasi terhadap media yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap upaya pemberantasan narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas benar-benar dilakukan secara serius dan transparan, bukan sekadar seremoni formalitas.
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar