PEMATANGSIANTAR – 13 JANUARI 2026
Nusantaranews-Today.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba merespons cepat laporan musibah kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah sewaan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (11/1/2026) sore.
Rumah yang ditempati oleh Mbak Ramadhani (59) dan suaminya, Dede Erinza Sitorus (52), tersebut ludes terbakar saat penghuninya tengah beraktivitas di dalam rumah.
🔍 Kronologi: Mesin Cuci Menyala Saat Ditinggal ke Kamar
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, memaparkan detik-detik terjadinya kebakaran yang diduga kuat dipicu oleh masalah kelistrikan:
Aktivitas Korban: Sekitar pukul 15.00 WIB, suami korban pergi meninggalkan rumah. Sementara itu, Mbak Ramadhani berada di dalam kamar, namun membiarkan mesin cuci di area dapur tetap menyala untuk mencuci pakaian.
Bau Asap: Sekira pukul 15.15 WIB, korban yang sedang di kamar merasa hawa sangat panas dan mencium aroma asap menyengat. Saat keluar kamar, ia mendapati api sudah berkobar hebat di bagian dapur.
Penyelamatan: Korban segera lari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga sebelum api merembet ke seluruh bangunan.
🚒 Upaya Pemadaman dan Pengamanan TKP
Mendapat laporan warga, sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran Pemko Pematangsiantar, 1 unit Damkar STTC, serta tim BPBD tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Personel Polsek Siantar Martoba bersama piket Fungsi Polres Pematangsiantar dikerahkan untuk mengamankan lokasi guna menghalau warga yang berkerumun, sehingga petugas Damkar dapat bekerja maksimal. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.30 WIB.
⚖️ Hasil Olah TKP dan Taksiran Kerugian
Pasca-pemadaman, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP untuk mencari titik terang penyebab kebakaran. Diketahui rumah permanen tersebut adalah milik Bonar Martua Siregar yang saat ini berdomisili di Sidikalang, Kabupaten Dairi.
“Sumber api diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada mesin cuci yang sedang menyala saat ditinggal korban ke dalam kamar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp100.000.000,” ungkap AKP Martua Manik.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam keadaan menyala tanpa pengawasan, terutama perangkat dengan beban listrik tinggi seperti mesin cuci atau setrika, guna menghindari risiko kebakaran.
(Laporan: Josep Opranto Sagala)


















Komentar