Korupsi Dana BOS 3 Tahun Berturut-turut, Bendahara dan 2 Operator MAS di Sunggal Ditahan

Kerugian Negara Rp 268 Juta, Cabjari Labuhan Deli Jebloskan Pengelola MAS Farhan Syarif Hidayah ke Sel

Berita utama4781 Dilihat

LABUHAN DELI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli resmi menahan tiga orang pengelola administrasi Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus laporan fiktif.

Tersangka yang kini menjalani penahanan di Rutan Labuhan Deli tersebut berinisial HA (33) selaku Bendahara, serta dua operator sekolah berinisial RT (31) dan BAK (48).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Modus Laporan Fiktif dan “Perusahaan Hantu” Penyidikan mengungkap praktik korupsi terstruktur yang dilakukan para tersangka sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. Modusnya, para tersangka memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS pada semester I dan II selama tiga tahun berturut-turut.

Untuk melegalkan pencairan anggaran, ketiganya diduga menciptakan mitra atau perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai penyedia barang dan jasa dalam laporan keuangan, namun faktanya belanja tersebut tidak pernah ada.

“Kami telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dan melakukan pengecekan fisik di lapangan. Ditemukan bukti kuat penggunaan perusahaan fiktif dalam pelaporan keuangan negara tersebut,” ujar Kasubsi Intelijen Cabjari Deli Serdang, Martin Pardede, SH, MH, mewakili Kacabjari Hamongam P Sidauruk, SH, MH, Rabu (14/1/2026).

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Berdasarkan audit penyidik, total kerugian negara dari aksi ini mencapai Rp 268.232.700. Angka tersebut tergolong fantastis mengingat total kucuran dana BOS yang diterima sekolah selama enam semester berjumlah sekitar Rp 486 juta.

Artinya, lebih dari 50 persen dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, HA, RT, dan BAK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan di wilayah Deli Serdang agar transparan dalam pengelolaan dana pendidikan.

(Redaksi/NusantaraNews)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar