MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan petinggi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Joko Susilo dan Dante Sinaga, pada Rabu (17/12/2025). Keduanya tampak tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Tipikor.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga Rp 133 miliar (setara USD 8 juta).
Modus Operandi: “Permainan” Dokumen Pembayaran
Asisten Pidsus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, membeberkan kronologi kasus yang terjadi pada periode 2019 tersebut. Para tersangka diduga sengaja mengubah mekanisme pembayaran dalam transaksi dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Pelanggaran Aturan: Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai, diubah menjadi sistem tempo (180 hari).
Tanpa Jaminan: Perubahan metode menjadi sistem Agency Acceptance dilakukan tanpa jaminan yang memadai dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gagal Bayar: Akibat celah tersebut, PT PASU tidak membayar tagihan, yang berujung pada kerugian langsung pada kas negara.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, keduanya kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
By redaksi 🖋️


















Komentar