opini – Banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025 bukan sekadar peristiwa alam, tetapi tragedi sosial-ekologis yang menyingkap kelemahan sistemik pengelolaan lingkungan dan penanganan krisis di Indonesia. Dengan 442 korban meninggal dan 402 hilang, tragedi ini jelas memenuhi karakteristik large-scale disaster yang memerlukan respons nasional—baik dari sisi kebijakan maupun komunikasi publik.
Data menunjukkan beban kemanusiaan yang sangat besar: Sumut mencatat 217 korban meninggal dan 209 hilang, Sumatera Barat 129 meninggal, dan Aceh 96 korban jiwa. Angka ini bukan sekadar statistik; secara akademik, ia merepresentasikan kegagalan mitigasi struktural, mulai dari tata kelola DAS, pengawasan izin, hingga kesiapsiagaan daerah. Jika negara hanya memandang ini sebagai bencana “rutin”, maka negara sedang menormalisasi risiko yang sebenarnya dapat dikurangi (reducing avoidable risk).
Di tengah situasi ini, dua pernyataan pejabat publik mengemuka sebagai contoh buruk komunikasi krisis. Pertama, pernyataan Kementerian Kehutanan yang menekankan bahwa kayu gelondongan dalam arus banjir bisa berasal dari “pohon lapuk atau tumbang alami”. Secara administratif mungkin valid, tetapi dari perspektif disaster communication, langkah ini merupakan bentuk institutional self-defense yang terlalu dini. Komunikasi krisis harus dimulai dengan empati, bukan pembelaan birokrasi.
Kedua, pernyataan Kepala BNPB bahwa bencana ini “tidak termasuk kategori bencana nasional” serta klaim bahwa kondisi lapangan “tidak separah di media sosial” memperlihatkan ketidaksensitifan terhadap persepsi risiko masyarakat. Dalam literatur risk governance, komunikasi seperti ini termasuk risk minimization narrative—narasi yang mengecilkan ancaman dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
Status bencana mungkin teknis, tetapi kehadiran negara adalah politis. Ketika birokrasi lebih cepat membela institusi daripada menenangkan warga, maka negara kehilangan legitimasi sosialnya.
Opini ini menegaskan perlunya reformasi komunikasi kebencanaan di Indonesia: berbasis empati, transparansi risiko, dan prioritas pada keselamatan warga.
Investigasi lingkungan penting, tetapi tidak boleh mengambil alih panggung pada fase krisis.
Pejabat publik harus berhati-hati berbicara. Ucapan yang tidak sensitif bisa melukai lebih dalam daripada banjir itu sendiri. Korban tidak butuh pembelaan institusi atau pernyataan meremehkan—mereka butuh empati dan tindakan nyata. Jika tak bisa memberi solusi, setidaknya jangan menambah luka.
#Editor : Redaksi


















Komentar