BATAM – Sebuah kisah pencarian nafkah berujung tragedi keji mengguncang Batam. Dwi Putri Apriandini (25), seorang ibu muda dari Lampung Barat, yang datang ke Batam dengan harapan mendapatkan pekerjaan, justru harus menemui ajal dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penyiksaan brutal dan sistematis selama berhari-hari.
Putri tewas di sebuah rumah kontrakan atau mess pekerja di Perumahan Jodoh Permai, Batam. Kelompok yang merekrutnya sebagai Ladies Companion (LC) di bawah agensi berlabel EMKA diduga kuat menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terstruktur ini.
Kronologi Maut: Penolakan yang Memantik Kekerasan Sistematis
Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., kasus tragis ini bermula dari ‘tradisi janggal’ yang diterapkan oleh pengelola tempat kerja saat merekrut anggota baru.
Sebagai anggota baru, Putri diminta mengikuti “tradisi” tersebut, termasuk meminum minuman beralkohol. Putri menolak, dan reaksi penolakannya—yang digambarkan bereaksi histeris—membuat para pelaku memutuskan untuk membatalkan kontraknya. Namun, keputusan itu tidak diiringi dengan pengembalian korban ke rumah.
“Korban bereaksi histeris, diduga tidak kuat minum. Saat itu muncul keputusan untuk mengembalikannya, tapi tidak langsung dilakukan. Justru dari situ tindak kekerasan mulai terjadi,” terang Kompol Amru Abdullah.
Meskipun kesepakatan pengembalian sempat dibuat oleh tersangka Koko dan pacarnya, keputusan itu diabaikan. Penolakan Putri justru menjadi pemantik rangkaian penyiksaan keji yang terstruktur dan sistematis.
Penyiksaan Sistematis Berujung Kematian
Pihak Polresta Barelang menegaskan bahwa kematian ibu muda ini merupakan akibat dari penyiksaan yang dilakukan secara sistematis dengan pembagian peran yang terencana di antara para tersangka.
Selama berhari-hari, Putri disekap di dalam mess tersebut hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di tangan para pelaku. Polisi saat ini terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam skema penyiksaan terstruktur ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji tersebut.
By Redaksi | 1 Desember 2025

















Komentar