JAKARTA, Nusantaranews-Today.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri ‘kekebalan’ prosedural yang selama ini melindungi aparat Kejaksaan dari penangkapan segera. Melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK membatalkan kewajiban adanya izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penangkapan terhadap jaksa dalam kasus tertangkap tangan dan tindak pidana berat.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai dengan sejumlah pengecualian.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum kini dapat langsung melakukan penangkapan terhadap jaksa tanpa harus menunggu izin Jaksa Agung dalam tiga kondisi spesifik:
- Tertangkap Tangan (OTT) melakukan tindak pidana.
- Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
- Disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa putusan ini adalah langkah penting untuk memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Bahwa dalam perspektif equality before the law, tidak ada perbedaan antara warga negara yang menjadi subyek hukum dengan aparat penegak hukum,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan. “Terhadap penegak hukum… harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum.”
Putusan ini disambut baik oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi. Menurutnya, putusan ini menciptakan norma hukum baru yang harus segera dilaksanakan oleh semua pihak.
“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Ketika MK punya pendapat lain, ya kita hormati, tinggal dilaksanakan saja,” kata Pujiyono, Selasa (21/10/2025).
Dengan putusan ini, jaksa yang terbukti melanggar hukum, khususnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), tidak lagi memiliki perlindungan prosedural yang berpotensi menghambat proses penindakan cepat. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam menjamin akuntabilitas dan integritas di tubuh institusi penegak hukum Indonesia.
(Redaksi)


















Komentar