JAKARTA – Era baru perlindungan anak di dunia maya resmi dimulai. Per hari ini, Sabtu (28/03/2026), Indonesia secara resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Salah satu poin krusialnya adalah penentuan batas usia minimal 16 tahun untuk pengguna platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform global yang meraup untung di Indonesia wajib tunduk tanpa pengecualian.
X dan Bigo Live Jadi Contoh Kepatuhan Konkret
Dalam pernyataan resminya, Menkomdigi memberikan apresiasi tinggi kepada dua raksasa digital, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, yang menunjukkan sikap kooperatif penuh.
Platform X: Secara resmi menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan memulai proses penonaktifan akun pengguna di bawah umur per 28 Maret 2026.
Bigo Live: Melangkah lebih jauh dengan menetapkan batas usia 18+ serta memperkuat moderasi berlapis menggunakan AI dan pengawasan manusia untuk menendang akun di bawah umur.
“Kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live ini harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya,” ujar Meutya Hafid.
Peringatan Keras: Patuh atau Angkat Kaki!
Menkomdigi Meutya Hafid mengirimkan sinyal bahaya bagi platform yang masih mencoba “kucing-kucingan” dengan regulasi Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi, mulai dari teguran hingga tindakan administratif tegas (pemblokiran).
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Meutya dengan nada bicara yang tegas.
Pemantauan Harian Secara Ketat
Pemerintah melalui Komdigi tidak akan sekadar menerima janji di atas kertas. Pemantauan akan dilakukan secara harian untuk memastikan fitur dan sistem identifikasi usia benar-benar dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas di laman Help Desk.
Catatan Jurnalisme Nurani: Membentengi Masa Depan
Langkah tegas pemerintah ini patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua. Ruang digital yang ramah anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga bentuk nyata dari kedaulatan digital Indonesia. Jika platform ingin berbisnis di sini, mereka harus menjaga anak-anak kita, bukan menjadikannya komoditas.
Editor: Redaksi Nusantara News Today 🖋️
Laporan: Humas Kemkomdigi / Humas Kemensetneg
Hashtag: #PPTunas #MeutyaHafid #Komdigi #PerlindunganAnak #KedaulatanDigital #NusantaraNewsToday



















Komentar