SIMALUNGUN | NUSANTARANEWS-TODAY.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun kembali menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Selasa (9/9/2025) pagi, sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, Satlantas melakukan himbauan dan penindakan terhadap sejumlah angkutan umum yang kedapatan membawa penumpang di atas kap mobil.
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Membawa penumpang di atas kap mobil sangat membahayakan keselamatan. Selain melanggar aturan, perilaku ini berisiko menimbulkan korban jiwa. Polri hadir untuk memastikan masyarakat selamat di jalan raya,” tegasnya saat dikonfirmasi pukul 20.50 WIB.
Patroli difokuskan pada ruas jalan Pematangsiantar – Pematang Raya Jawa, salah satu jalur utama angkutan umum di Kabupaten Simalungun. Sopir yang melanggar diberi teguran keras dan diarahkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Turjagwali Ipda Ganda M.A. Damanik, S.H., bersama enam personel Satlantas. Petugas juga mengatur arus lalu lintas agar razia berjalan tertib tanpa menimbulkan kemacetan.
“Kami memberikan himbauan secara persuasif. Tujuan kami bukan semata menindak, tapi agar sopir dan penumpang sadar bahwa keselamatan mereka taruhannya,” ujar Ipda Ganda.
Situasi kamseltibcarlantas pasca kegiatan terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan lagi angkutan umum yang nekat mengangkut penumpang di atas kap mobil setelah razia berlangsung.
Langkah tegas Polres Simalungun ini mendapat apresiasi masyarakat.
“Kami sering lihat penumpang, termasuk anak sekolah, duduk di atas kap mobil. Itu berbahaya sekali. Kami mendukung polisi menertibkan hal ini,” ucap seorang warga yang melintas.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan digelar secara rutin sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.
(Josep Opranto Sagala)



























Komentar