AEK NABARA, LABUHANBATU – Sejumlah warga dan wartawan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tugu ikon Kecamatan Bilah Hulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (22/9/2025). Mereka menilai hasil fisik proyek senilai Rp376 juta tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan.
Kekecewaan Warga
Proyek yang diharapkan menjadi simbol kebanggaan Aek Nabara tersebut kini menuai polemik. Menurut para pelapor, hasil pembangunan tugu “terkesan hanya bangunan biasa saja” dan tidak mencerminkan nilai proyek yang fantastis.
“Kami datang ke Kejaksaan untuk menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini diperiksa. Jangan biarkan wajah kecamatan kami menjadi contoh korban korupsi,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam rombongan pelapor.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh salah seorang staf di kantor Kejari Labuhanbatu, Boru Harahap.
Upaya Konfirmasi
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, ASNATH ANYTHA IDATUA HUTAGALUNG, S.H., M.H. , saat dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai tindak lanjut laporan ini, belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, proyek pembangunan tugu ini diketahui berada di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Kepala Dinas, Hendra Hutajulu, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait spesifikasi dan pelaksanaan proyek, juga belum memberikan klarifikasi.
Warga berharap laporan mereka dapat segera diproses oleh Kejaksaan agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara di Kabupaten Labuhanbatu.
laporan oleh suleman sinulingga


















Komentar