LABUHANBATU NUSANTARANEWS-TODAY – Sejumlah warga di Dusun Aek Korsik, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat-surat tanah. Mereka mengaku dibebani biaya tinggi yang tidak transparan, membuat mereka kesulitan melegalkan kepemilikan lahan.
Keluhan Warga
Menurut keterangan beberapa warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani, biaya yang dikenakan oleh oknum tertentu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Kurangnya sosialisasi mengenai prosedur dan biaya resmi membuat mereka merasa tidak berdaya dan terpaksa membayar sejumlah uang yang memberatkan.
“Kami ini petani, penghasilan tidak seberapa. Kalau biaya mengurus surat saja sudah mahal, bagaimana kami bisa punya legalitas tanah?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli ini agar proses pengurusan surat tanah berjalan sesuai aturan.
Upaya Konfirmasi dan Bantahan Aparat Desa
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Lingga Tiga, Kepala Desa tidak berada di tempat. Menurut salah seorang staf, kepala desa sedang ada kegiatan di luar kantor.
Jurnalis kemudian meminta untuk berbicara dengan Kepala Dusun (Kadus) Aek Korsik. Setelah berhasil ditemui di kantor desa, sang Kadus membantah semua keluhan yang disampaikan warga tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam setiap pengurusan surat tanah, pihaknya justru menyarankan masyarakat untuk mengurusnya secara mandiri.
“Tudingan itu tidak benar. Saya selalu menganjurkan dan mengarahkan warga agar mengurus sendiri surat-surat mereka,” bantah Kadus Aek Korsik.
Perbedaan keterangan antara warga dan aparat dusun ini menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Laporan: Suleman Sinulingga


















Komentar