LABUHAN BATU – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 dan instruksi Presiden Prabowo terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Labuhanbatu mendapat kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simpang HSJ. Melalui aksi damai yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, mereka menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran yang terus terjadi di Simpang HSJ, Kecamatan Bilah Hilir.
Aksi yang dikoordinir oleh Rimba Sianturi sebagai pimpinan aksi dan Jepril Harefa sebagai koordinator lapangan ini, mengecam pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan HSJ. Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai “tutup mata” terhadap kendaraan ODOL yang bebas melintas di wilayah mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemimpin daerah kami yang terkesan tutup mata terhadap kejadian pelanggaran-pelanggaran dari perusahaan HSJ,” ungkap Jepril Harefa dalam orasinya.
Para mahasiswa dan masyarakat merasa bahwa amanat Presiden Prabowo untuk menertibkan ODOL di seluruh wilayah Indonesia tidak berlaku di Labuhanbatu, khususnya di Simpang HSJ. Mereka mengeluhkan dampak debu yang mengganggu kesehatan akibat kendaraan ODOL yang melintas.
“Asa cita Bapak Presiden tidak berlaku di wilayah kami, mohon segera ditertibkan dan ditindak tegas, Bapak Presiden Prabowo. Lihatlah, Pak, mobil-mobil Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap bebas melewati daerah kami dan kami selalu disuguhkan setiap harinya lemahnya penindakan dan penertiban ODOL di Labuhanbatu,” tegas Jepril Harefa.
Meskipun telah ada imbauan mengenai Razia Pekat Toba yang dimulai sejak 14 Juli dan secara spesifik mencantumkan penindakan pelanggaran ODOL pada butir ke-10, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simpang HSJ menyatakan bahwa aksi nyata dari Polsek Bilah Hilir dalam Operasi Patuh Toba ini “nihil”.
“Aksi nyata dari Polsek Bilah Hilir dari Ops Patuh Toba ini juga nihil,” imbuh Jepril Harefa.
Rimba Sianturi menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan tuntutan ini hingga hak hidup sehat, bebas dari debu, dan terjaganya aset daerah sebagai pilar utama mereka terpenuhi. “Jangan karena perusahaan, mereka sesuka hati melanggar perda dan menyuguhkan debu kepada kami warga Simpang HSJ. Dengarkan suara kami dan keluhan kami, Pak Presiden, kami juga masyarakat yang ingin hidup sehat dan menaati peraturan yang ada,” pungkasnya.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simpang HSJ telah melayangkan surat aksi damai mereka ke instansi terkait, berharap keluhan warga segera mendapat  perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
laporan kabiro labuhan batu



















Komentar