Rubuhkan Tiang Ruko dengan Mobil Dinas, Kasatpol PP: “Sudah Dipersiapkan untuk Itu”

Dairi4663 Dilihat

NusantaraNews-Today | Dairi – Pro dan kontra mencuat di tengah masyarakat pasca tindakan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi saat menertibkan dan menata kawasan Pusat Pasar Sumbul pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

 

banner

Peristiwa ini ramai diperbincangkan di grup WhatsApp “Dairi Kekelengan” yang beranggotakan sekitar 1.020 warga dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat, pedagang, ASN, TNI, POLRI, hingga masyarakat umum.

 

Penertiban tersebut merupakan bagian dari program pembenahan yang digagas Pemerintah Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Vikner Sinaga. Sejak menjabat, Vikner turun langsung ke lapangan untuk memastikan terciptanya ketertiban dan kenyamanan di pusat-pusat keramaian, termasuk Pasar Sumbul.

BACA JUGA ARTIKEL INI **Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Medan: Waspada, Tapi Tetap Tenang**

Dalam giat penataan itu, Bupati didampingi oleh Kasatpol PP Horas P. Pardede, SE, MM, bersama jajarannya. Mereka melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pedagang, mengimbau agar berjualan di dalam balairung yang telah disediakan di dalam pasar. Sosialisasi ini berlangsung selama dua minggu sebelum penertiban dilakukan.

 

Namun, aksi penertiban itu menuai sorotan, terutama saat petugas Satpol PP menggunakan mobil dinas jenis double cabin untuk merubuhkan tiang-tiang bangunan teras milik sejumlah ruko yang memakan badan jalan. Salah satu anggota grup WhatsApp menulis:

“Itu harus disuarakan, bang. Agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan dan tidak merasa tersayat hatinya oleh tindakan arogan aparat.” tulis akun bernama Marhaenisme.

BACA JUGA ARTIKEL INI **Kunjungan DPR RI Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Belawan: Wujud Penguatan Sinergitas dan Inovasi Pelayanan Publik**

Namun, pernyataan itu dibantah oleh anggota lain yang menilai tindakan Satpol PP sebagai langkah tegas dan terukur dalam menjaga fasilitas umum dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

 

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Horas Pardede membenarkan penggunaan mobil dinas untuk merobohkan bangunan yang melanggar.

“Seminggu sebelum penertiban, pemilik ruko sudah berjanji akan membongkar sendiri bangunannya yang menjorok ke jalan. Namun hingga hari H, belum dilakukan, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” jelas Horas.

BACA JUGA ARTIKEL INIPolsek Bangun Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Terkait metode yang digunakan, Horas menyebut bahwa mobil tersebut memang telah dimodifikasi untuk tugas berat.

“Bumper depan mobil double cabin itu telah diganti dengan baja, dan memang dipersiapkan untuk pembongkaran seperti ini,” ujarnya.

 

Kasatpol PP menegaskan bahwa tindakan itu mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menegakkan peraturan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan Bupati. Ini adalah bentuk ketegasan dalam penataan kota dan sebagai efek jera bagi oknum yang melanggar,” pungkas Horas Pardede.

 

Reporter: Mula Pangaribuan

Editor: Redaksi NN-Today

 

 

 

Komentar