NUSANTARA NEWS TODAY – Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25). Pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Jl. Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi Pencurian di Kantor Pemasaran
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.40 WIB di sebuah kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57). Kantor itu beralamat di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA ARTIKEL INI Hasil Practice MotoGP Amerika 2025: Marc Marquez Cetak Waktu Tercepat dan Tebus Kegagalan di FP1
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Faizal Bahri Siregar, seorang karyawan yang bekerja di kantor pemasaran tersebut. Faizal melaporkan kepada korban bahwa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci yang ada di dalam kantor telah hilang.
Faizal juga menjelaskan bahwa pada Kamis (27/3/2025), TV tersebut masih berada di tempatnya. Setelah menerima laporan, korban langsung memeriksa kantor pemasaran dan memastikan bahwa TV tersebut benar-benar sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000 dan membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2025.
BACA JUGA ARTIKEL INI Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar Hari Ini, Kemenag Pantau Hilal di 33 Titik
Proses Penangkapan Pelaku Curat
Setelah menerima laporan, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada sore harinya, tepatnya pukul 16.00 WIB, pelaku RMP alias Robi berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Jl. Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci yang dicuri dari kantor pemasaran korban, dan
- 1 buah obeng milik tersangka yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
Ketika diinterogasi, pelaku Robi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA ARTIKEL INI Gelar Blue Light Patrol Amankan Sholat Subuh di Masjid-masjid Wilayah Hukum Polres Simalungun
Pasal yang Dikenakan
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa tersangka RMP alias Robi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencurian dengan pemberatan, yang bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pesan Kepolisian: Waspada terhadap Pencurian
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengingatkan agar warga selalu memastikan keamanan properti dan memperkuat sistem pengamanan, baik di rumah maupun di tempat usaha.
Kesimpulan
Berkat kerja cepat dan sigap Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
(Josep Opranto Sagala)
NUSANTARA NEWS TODAY
Komentar