Pemerintah Targetkan Penetapan 70 Ribu Hektare Hutan Adat di Tahun 2025

Jakarta4975 Dilihat

JAKARTA, Nusantaranews-Today.com – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, MA., Ph.D., menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan Hutan Adat bagi masyarakat hukum adat (MHA). Untuk tahun 2025, Kementerian Kehutanan menargetkan penetapan 70 ribu hektare Hutan Adat baru di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan berkelanjutan dengan peningkatan ekonomi rakyat dan pelestarian lingkungan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Fokus kami adalah peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, Selasa (30/9/2025).

 

Satgas Hutan Adat dan Capaian Sebelumnya

 

Untuk mengakselerasi target tersebut, Menhut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hutan Adat pada Maret 2025 lalu. Satgas ini bertugas untuk mempercepat penyelesaian konflik tenurial dan proses verifikasi di lapangan.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 334.092 hektare Hutan Adat melalui 161 Surat Keputusan yang tersebar di 19 provinsi dalam periode 2016–2025.

“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan. Saya berharap ini adalah kemenangan kecil untuk menceritakan pada dunia sekaligus memperkuat komitmen kita,” jelasnya.

 

Kolaborasi Multipihak Melalui Proyek TERRA-CF

 

Salah satu pilar utama dalam mendukung program ini adalah proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF), sebuah model kolaborasi multipihak. Proyek ini melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), mitra pembangunan CLUA, serta 18 organisasi masyarakat sipil.

Sejak diluncurkan pada 2023, TERRA-CF telah menyalurkan lebih dari Rp14,8 miliar kepada 107 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di 15 provinsi.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menegaskan bahwa keberhasilan proyek ini lahir dari kerja sama yang transparan dan efektif.

“Kolaborasi lintas sektor dan pendanaan yang dikelola secara transparan mampu memberdayakan MHA untuk menjaga hutan. Proyek ini bukan hanya tentang pendanaan, tetapi juga membangun kepercayaan dan kapasitas MHA dalam pengelolaan hutan,” ujar Joko Tri Haryanto.

redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar