Warga Dusun VIII Pisang Binaya Laporkan Dugaan Perusakan Tanaman oleh PT Padasa Enam Utama
Asahan, Nusantara News Today — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Masyarakat Dusun VIII Pisang Binaya, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman yang tumbuh di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mereka secara turun-temurun. Tindakan perusakan itu diduga dilakukan oleh pihak PT Padasa Enam Utama. Laporan ini mengemuka pada Rabu, 17 September 2026.
Insiden ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang belum tuntas di wilayah Kabupaten Asahan, sebuah kabupaten di Sumatera Utara yang sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan perkebunan berskala besar.
Lahan Turun-Temurun dengan Surat Kepemilikan Sah
Menurut keterangan warga, lahan yang menjadi titik sengketa telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat setempat dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang mereka sebut sah berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga menegaskan bahwa sebelum insiden perusakan terjadi, mereka telah menyampaikan peringatan kepada pihak perusahaan perihal status hukum lahan tersebut.
“Kami sudah peringatkan pihak PT Padasa Enam Utama bahwasanya tanah kami memiliki surat yang sah sesuai dasar hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” ujar Erwin, salah seorang perwakilan warga Dusun VIII Pisang Binaya, Rabu (17/9/2026).
Pernyataan Erwin menegaskan bahwa warga tidak bertindak tanpa dasar. Mereka merasa telah menempuh langkah komunikasi terlebih dahulu sebelum situasi memanas seperti saat ini. Namun demikian, peringatan itu tidak menghalangi terjadinya tindakan yang mereka laporkan sebagai perusakan.
Kerugian Materiil: Tanaman yang Menjadi Sumber Penghidupan
Dampak langsung yang dirasakan warga bukan sekadar persoalan simbolik atas hak tanah, melainkan juga kerugian ekonomi yang nyata. Tanaman yang rusak merupakan sumber mata pencaharian utama bagi sejumlah keluarga di dusun tersebut. Hilangnya tanaman berarti hilangnya pendapatan yang selama ini menopang kehidupan sehari-hari mereka.
Besaran kerugian materiil secara rinci belum dirilis secara resmi oleh warga maupun pihak mana pun hingga berita ini diterbitkan. Namun warga menegaskan bahwa kerugian yang mereka tanggung tidak bisa dianggap kecil, mengingat tanaman tersebut bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan langsung.
Empat Tuntutan Resmi Warga kepada Pemerintah dan Perusahaan
Merespons situasi ini, masyarakat Dusun VIII Pisang Binaya menyatakan sikap secara resmi dan merumuskan empat tuntutan yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
Pertama, warga mengecam keras dugaan tindakan perusakan tanaman di atas lahan mereka yang disebut dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama. Kecaman ini bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan bentuk penolakan atas tindakan yang mereka nilai telah melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh hukum.
Kedua, warga meminta dengan tegas kepada instansi pemerintah Kabupaten Asahan — mencakup Bupati Asahan, DPRD Kabupaten Asahan, Dinas Pertanahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) — untuk hadir secara langsung dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Teluk Dalam. Warga menilai absennya kehadiran negara dalam konflik semacam ini hanya akan memperburuk situasi di lapangan.
Ketiga, warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Asahan segera memanggil pihak PT Padasa Enam Utama untuk duduk bersama dalam forum mediasi yang terbuka dan transparan. Proses mediasi ini diharapkan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan langsung, bukan sekadar formalitas di belakang meja.
Keempat, warga meminta perlindungan hukum dan jaminan kepastian hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Desa Teluk Dalam. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas — bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas, konflik serupa berpotensi berulang dan menimpa lebih banyak warga.
“Negara Harus Hadir”
Erwin kembali menegaskan sikap warga dalam pernyataan yang penuh tekanan moral. Menurutnya, warga tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak mereka sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami meminta agar segera pihak instansi pemerintah Kabupaten Asahan bisa segera melakukan penyelesaian persoalan sengketa tanah yang ada di Desa Teluk Dalam. Jangan biarkan kami berjuang sendiri. Negara harus hadir,” tegas Erwin.
Kalimat “negara harus hadir” bukan sekadar retorika. Dalam konteks konflik agraria di Indonesia, pernyataan seperti ini kerap muncul dari kalangan warga yang merasa terjepit antara klaim lahan perusahaan dan keterbatasan akses mereka terhadap mekanisme hukum formal. Kehadiran pemerintah daerah dalam proses mediasi sering kali menjadi penentu apakah konflik akan diselesaikan secara damai atau justru meruncing.
Warga Masih Bertahan di Lahan, Situasi Belum Mereda
Hingga berita ini dirilis pada 17 September 2026, masyarakat Dusun VIII Pisang Binaya dikabarkan masih bertahan di atas lahan yang mereka klaim. Mereka berharap ada respons cepat dari pemerintah daerah sebelum situasi berkembang ke arah yang lebih sulit dikendalikan.
Pihak PT Padasa Enam Utama hingga saat berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh warga. Redaksi Nusantara News Today akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Asahan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Catatan Redaksi: Pentingnya Penyelesaian Agraria yang Adil dan Transparan
Konflik agraria antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan atau ekstraktif bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Dalam banyak kasus, akar masalahnya bermuara pada tumpang tindih klaim lahan, ketidakjelasan batas wilayah, serta proses penerbitan izin usaha yang tidak selalu disertai konsultasi bermakna bersama masyarakat terdampak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sejatinya menjamin hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun. Namun implementasinya di lapangan kerap menemui hambatan birokrasi dan ketimpangan akses terhadap keadilan.
Mediasi yang terbuka, melibatkan semua pihak secara setara, dan didampingi oleh pihak yang kompeten — termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga bantuan hukum jika diperlukan — merupakan jalur yang paling mungkin menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan tanpa harus berujung pada eskalasi konflik fisik.
Nusantara News Today mendorong semua pihak yang terlibat untuk mengutamakan dialog, menghormati proses hukum, dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap langkah penyelesaian.
Laporan: Junaidi Siagian | Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar