Empat Pria Diamankan Polres Samosir, Dugaan Pemerasan Perangkat Desa Didalami

Bagikan:
Waktu baca 5 menitDiperbarui 17 September 2026, 12:44 WIB

Empat Pria Diamankan di Simanindo, Diduga Memeras Perangkat Desa

SAMOSIR – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Samosir mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pengamanan dilakukan di wilayah hukum Polsek Simanindo setelah tim opsnal mendapatkan informasi mengenai dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap aparat desa setempat.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial AP (53), warga Kabupaten Simalungun; PMS (60), warga Kota Pematangsiantar yang menurut keterangan pihak kepolisian berprofesi sebagai wartawan; AA (43), warga Kabupaten Simalungun; serta ZK (48), warga Kota Pematangsiantar. Hingga saat ini, status hukum keempatnya masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Pengamanan: Berawal dari Laporan Warga

Plt Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan permintaan uang kepada perangkat desa oleh sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai wartawan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, tim menemukan keempat pria tengah berada bersama perangkat desa dalam situasi yang menurut polisi berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang. Dugaan peristiwa itu sendiri diperkirakan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, sekira dua setengah jam sebelum pengamanan dilakukan.

“Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti uang tunai Rp600.000 ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gunawan dalam keterangannya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian menyita dua barang bukti utama. Pertama, uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga merupakan uang yang diserahkan oleh perangkat desa kepada keempat pria tersebut. Kedua, satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna silver bernomor polisi BK 1805 WZ yang turut dibawa ke Polres Samosir guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi dan penelusuran, sebagai bagian dari upaya membangun gambaran utuh peristiwa yang diduga terjadi.

Diduga Berkaitan dengan Pungutan Liar, Motif Masih Didalami

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan pungutan liar. Kendati demikian, polisi masih mendalami sejumlah hal, termasuk motif di balik dugaan permintaan uang tersebut, cara dan pola permintaan yang dilakukan, serta rangkaian komunikasi antara pihak yang diduga meminta dan pihak yang menyerahkan uang.

Salah satu dugaan modus yang tengah ditelusuri penyidik adalah pendekatan yang menggunakan isu perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pintu masuk. Menurut informasi awal, pertanyaan-pertanyaan seputar BUMDes diduga disertai dengan tekanan terhadap perangkat desa yang kemudian berujung pada penyerahan uang. Namun, penyidik menekankan bahwa informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan menyeluruh.

Dugaan Aksi Serupa di Desa dan Sekolah Lain

Hal yang turut menjadi perhatian serius penyidik adalah keterangan sementara yang disampaikan oleh para pihak yang diamankan sendiri. Menurut Gunawan, para terduga menyampaikan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan di sejumlah desa dan sekolah negeri lain di Kecamatan Simanindo, dan disebut telah menghasilkan uang hingga jutaan rupiah.

“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ujar Gunawan.

Penting untuk dicatat bahwa keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak yang belum diverifikasi dan bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penyidik masih harus memeriksa silang keterangan ini dengan keterangan para saksi, termasuk pihak-pihak di desa dan sekolah yang disebutkan, guna memastikan kebenaran dan luasnya dugaan tindakan tersebut.

Proses Hukum: Penyidik Masih Kumpulkan Keterangan

Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., melalui Unit Pidum yang dipimpin IPDA Widodo Kaban, S.H., bersama Katimsus AIPTU Rudi S. dan personel Timsus Satreskrim, saat ini sedang menangani proses pemeriksaan perkara ini secara aktif.

Polres Samosir menegaskan bahwa seluruh informasi yang ada masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berjalan. Penyidik masih meminta keterangan dari pelapor, para saksi, maupun keempat orang yang diamankan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Di sisi lain, seluruh pihak yang saat ini diamankan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum masing-masing individu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, kecukupan alat bukti, serta penerapan ketentuan hukum pidana yang relevan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sorotan: Integritas Profesi dan Perlindungan Aparat Desa

Kasus ini turut menyoroti dua isu yang lebih luas. Pertama, integritas profesi jurnalistik. Fakta bahwa salah satu pihak yang diamankan disebut berprofesi sebagai wartawan menempatkan kasus ini dalam perhatian khusus. Kode etik jurnalistik melarang keras praktik meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pemberitaan, apalagi bila dikaitkan dengan ancaman atau tekanan. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng martabat profesi yang seharusnya menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial dan kebenaran.

Kedua, perlindungan terhadap perangkat desa dan lembaga desa seperti BUMDes dari potensi eksploitasi pihak luar. Perangkat desa, khususnya di wilayah yang sedang mengembangkan kapasitas kelembagaan dan ekonomi desa, kerap berada dalam posisi rentan ketika dihadapkan pada pihak-pihak yang menggunakan otoritas semu untuk menekan mereka. Penegakan hukum yang konsisten dalam kasus semacam ini menjadi bagian penting dari upaya melindungi tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.

Publik Menunggu Hasil Pendalaman

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polres Samosir, terutama terkait kebenaran dugaan adanya permintaan uang di sejumlah desa dan sekolah lain yang disebutkan. Jika informasi tersebut terbukti, penyidik perlu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang yang diduga telah diterima dalam kurun waktu tertentu.

Polres Samosir diharapkan dapat menuntaskan proses pemeriksaan ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan asas keadilan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar