Oknum Kepling Diamankan, Diduga Hendak Bertransaksi Narkoba
MEDAN, NusantaraNews-Today.com — Dugaan keterlibatan unsur aparatur lingkungan dalam jaringan peredaran narkotika kembali menyeruak di Kota Medan. Seorang oknum kepala lingkungan (Kepling) berinisial FAP (41) diamankan aparat kepolisian pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah diduga tertangkap basah hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah minimarket yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, kawasan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan itu baru dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pada Jumat malam, 4 September 2026. Rentang waktu antara penangkapan dan pengumuman resmi ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pendalaman awal sebelum membawa perkara ini ke ranah publik.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan FAP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pod vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar bermerek El Chapo, serta dua butir pil yang diduga merupakan ekstasi. Jenis barang bukti ini mencerminkan pola peredaran narkotika yang belakangan semakin mengkhawatirkan — memanfaatkan kemasan modern yang tidak tampak mencurigakan di ruang publik.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media.
Modus Operandi: Manfaatkan Lokasi Umum sebagai Titik Transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga FAP telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar dua bulan terakhir sebelum penangkapan. Dalam menjalankan dugaan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan sejumlah lokasi umum sebagai titik transaksi, antara lain minimarket dan kawasan pinggir jalan.
Yang turut menjadi perhatian serius dalam penyidikan ini adalah cakupan sasaran peredaran yang diduga tidak terbatas pada lingkungan tempat FAP bermukim maupun wilayah tugasnya sebagai Kepling. Polisi menyebut dugaan peredaran tersebut juga menyentuh masyarakat di luar wilayah administratif yang bersangkutan, sebuah indikasi bahwa jaringan yang terbentuk boleh jadi lebih luas dari yang tampak di permukaan.
Keuntungan yang Diduga Diraup Tersangka
Polisi juga mengungkap dugaan nominal keuntungan yang diperoleh FAP dari setiap transaksi. Untuk setiap pod getar yang terjual, tersangka disebut meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara itu, dari setiap butir pil yang diduga ekstasi, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp30 ribu per butir.
Angka-angka ini, meski tergolong kecil per satuan transaksi, dapat terbilang signifikan jika dikalikan dengan frekuensi dan volume peredaran yang diduga berlangsung selama dua bulan. Polisi kini tengah mendalami volume transaksi keseluruhan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Pemasok Berinisial M Masih Diburu
Penyidikan dalam kasus ini dinyatakan belum berhenti pada FAP. AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu seseorang berinisial M yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba kepada tersangka.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar,” tegas Rafli.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa FAP diduga bukan merupakan mata rantai pertama dalam jaringan peredaran yang sedang diusut. Polisi menegaskan pengejaran terhadap jaringan ini tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan, dan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang dipaparkan dalam perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. FAP sebagai tersangka tetap memiliki hak penuh untuk membela diri dalam proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini disajikan semata-mata berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian, tanpa bermaksud mendahului proses peradilan yang sedang berjalan.
Catatan: Ketika Narkoba Menyusup ke Lingkungan Terdekat Warga
Kasus ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Kepling adalah ujung tombak pemerintahan kota yang paling dekat dengan warga — mereka mengenal nama, wajah, dan kondisi rumah tangga masing-masing penduduk di lingkungannya. Kepercayaan inilah yang menjadikan posisi tersebut begitu strategis, sekaligus — jika disalahgunakan — berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil.
Dugaan keterlibatan seorang Kepling dalam peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum individual. Ini adalah sinyal bahwa pengawasan terhadap perilaku dan integritas aparatur di level paling bawah sekalipun tidak boleh diabaikan. Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait diharapkan turut mengambil langkah evaluasi, tanpa harus menunggu vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk mulai berbenah.
Di sisi lain, polisi dituntut mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas — termasuk mengungkap siapa sesungguhnya M yang diduga menjadi pemasok, serta sejauh mana jaringan ini bekerja di wilayah Medan. Publik berhak mengetahui, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan pada konsistensi penindakan semacam ini.
Penulis / Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik






















Komentar