MEDAN, Nusantara News Today — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial AAFL (26), yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ), terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis pod getar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat di kawasan Medan Helvetia.
Penangkapan Terduga Pelaku di Medan Helvetia
Penangkapan AAFL dilakukan pada Jumat malam, 22 Agustus 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum mengamankan AAFL.
“Yang bersangkutan kami amankan saat diduga akan melakukan transaksi. Sebelum bertemu dengan calon pembeli, petugas terlebih dahulu mengamankannya,” terang AKBP Rafli pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Dari tangan AAFL, polisi menyita satu unit vape yang diduga mengandung narkotika, dikenal dengan merek “Batman”. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, AAFL diduga mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp2,1 juta, menghasilkan selisih keuntungan sekitar Rp250 ribu.
Selain itu, AAFL juga diduga mengaku telah menggunakan pod getar tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, keterangan ini masih dalam tahap pemeriksaan dan akan didalami lebih lanjut melalui penyidikan serta pengujian barang bukti.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Jaringan
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menambahkan bahwa AAFL diduga mengaku baru pertama kali terlibat dalam penjualan barang terlarang ini. Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta menghentikan penyelidikan pada pengakuan tersebut. Petugas masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana barang tersebut diperoleh, kepada siapa saja pernah ditawarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan memburu AL dan mendalami jaringan yang terkait,” tegas Rafli, menunjukkan komitmen Polrestabes Medan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Peringatan dari Kepolisian: Hukum Berlaku untuk Semua
Meskipun AAFL dikenal sebagai seorang DJ yang pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, pihak kepolisian menegaskan bahwa profesi tidak menjadi dasar penindakan. Penangkapan dilakukan murni karena adanya dugaan tindak pidana narkotika yang kini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polrestabes Medan secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui perangkat atau produk yang dikemas dalam bentuk vape. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat. “Panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berjalan,” pungkas AKBP Rafli, memberikan pesan edukatif mengenai pentingnya menjauhi narkoba dan konsekuensi hukumnya.
Catatan Redaksi: AAFL dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Seluruh dugaan tindak pidana tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar